Wabup Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD
KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) yang diwakili Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menghadiri rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mengatakan, sesuai amanat dalam pasal 320 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 194 ayat 1 PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka, kepala daerah berkewajiban menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke pihak legislatif.
Rapat paripurna saat ini, katanya menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021, kepada DPRD dengan lampiran laporan keuangan (LK) yang telah diperiksa oleh BPK RI serta ikhtisar laporan kinerja dan LK dari BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Untuk pendapatan daerah kita tahun 2021 sebesar Rp1.042.945.002.989,47, dan Pertanggungjawaban pengelola keuangan atas APBD, berupa laporan keuangan pemerintah daerah, disusun dan disajikan dengan standar akuntas, sesuai PP No 71 tahun 2019 tentang Standar Akutansi Pemerintah,” ucap Efrensia LP Umbing, Senin (4/7).
Selain itu, jelas dia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku maka Raperda yang disampaikan itu, wajib dibahas bersama pihak legislatif untuk memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Pada akhirnya nanti dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai wujud legitimasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2021, baik dalam bidang pemerintah, pembangunan maupun pembinaan kemasyarakatan,” ujar dia.
Terkait materi raperda, katanya lagi, sesuai dengan APBD tersebut merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran sesuai dengan UU mengenai keuangan negara yang strukturnya terdiri dari pendapatan, benlaja, dan pembiayaan daerah. (nya)