PANGKALAN BUN – Demi nafsu semata seorang ayah tega melakukan aksi keji terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan bejatnya, UN (49) kini diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Pelaku merupakan warga Kecamatan Arut Selatan. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian pencabulan yang dialaminya ke Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatreskrim, AKP Yoga Panji, menjelaskan bahwa pelaku sudah mencabuli korban sejak tahun 2020. Kejadian itu dialami korban secara berulang kali.
“Pencabulan dilakukan pelaku berulang kali dan korban pada saat itu masih di bawah umur hingga yang terakhir pada Agustus 2024,” jelasnya.
Korban yang menerima perlakuan keji tersebut, dalam kesempatannya ingin segera melaporkan, namun diancam keras oleh pelaku. Akhirnya korban pun lama-kelamaan tidak tahan hingga lolos dan kabur untuk segera melaporkan ke kepolisian.
“Korban ini selalu diancam akan dibunuh, apabila menceritakan kejadian yang dialami kepada siapapun sehingga korban ketakutan,” beber Kasatreskrim.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (fit/cen)