Barbuk 114 Perkara Putusan Inkracht Dimusnahkan

PEMUSNAHAN : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo memimpin pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (9/6). (Kejari Palangka Raya)
PEMUSNAHAN : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo memimpin pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (9/6). (Kejari Palangka Raya)

PALANGKA RAYA – Setelah 114 perkara pidana dinyatakan berkekuatan hukum tetap  (incraht). Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melalukan pemusnahan terhadap semua barang bukti yang telah disita.

Pemusnahan tersebut langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo  didampingi Kasi Barbuk, Indra Gunawan, Kasi Pidsus, Cipi Perdana dan unsuru lainnya. Bahkan turut hadir juga Ketua PN setempat, Kepala RUPBASAN Kelas I , Kepala KPKNL danan beberapa pejabat publik baik dari pihak kepolisian dan dinas terkait.

Totok Bambang Sapto Dwijo mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap  sebanyak 114 Perkara pada periode Juni 2021 hingga Mei 2022.

“Kita telah memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ekstasi dan tembakau gorila, sabu sebanyak  398,98 gram dari 102 Perkara, ekstasi 0,23 gram dari 1 perkara Perkara dan tembakau Gorilla  4,2 gram dari 1 perkara,” kata Totok kepada awak media, Kamis (9/6) di Halaman Kejari setempat.

Selain itu pihaknya juga memusnahkan barang bukti perkara Senjata Tajam yakni Senjata Tajam sebanyak enam buah dari enam perkara dan senjata api sebanyak dua  Buah dari dua Perkara. Barang bukti lainnya juga dimusnahkan dalam  perkara konservasi sumber daya alam yakni sisik trenggiling sebanyak 22.700,5 Gram dari empat perkara.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan 6 bulan sekali untuk menghindari penyalahgunaan dari barang bukti tadi, dengan cara sesegaranyan mungkin, tidak harus 6 bulan, bisa kurang dari 6 bulan apabila dirasa cukup banyak,” demikian Totok.

Totok berharap kedepannya masyarakat agar lebih bijak dalam melakukan suatu hal, jangan sampai terjerat tindak pidana. “Lebih bijak dalam melakukan tindakan,” pungkasnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.