//

Bawa Sabu 1 Kg, Dua Sekawan Divonis 15 Tahun Penjara

PUTUSAN : Kedua Terdakwa saat Menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda putusan, Selasa (5/7). (Ist)
PUTUSAN : Kedua Terdakwa saat Menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda putusan, Selasa (5/7). (Ist)

PALANGKA RAYA – Dianggap sebagai perantara narkotika jenis sabu-sabu seberat 1000 gram (1 Kg), dua sekawan bernama Rito Susanto dan Ali Zainal dua  divonis 15 tahun penjara saat menjalani persidangan di  Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (5/7).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama 15 tahun denda Rp 3 Miliar  subsidair enam bulan,” kata Achmad Peten Sili selaku Hakim Ketua saat membacakan amar putusannya.

Achmad Peten menyebutkan hal yang memberatkan dari kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika dan Ali Zainal pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.

“Tidak mendukung program pemerintah dan Ali Zainal pernah dihukum dengan perkara yang sama,” tuturnya.

Mendengarkan putusan tersebut kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya Ipik Harianto menyatakan menerima. Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.

“Kami terima yang mulia,” singkat kedua terdakwa.

Padahal putusan yang diberikan lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta kedua terdakwa  pidana penjara selama 13 tahun.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.