KUALA KURUN – Untuk menunjang kegiatan operasional dan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahalap Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang maksimal, harus dibarengi dengan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar kewajiban sesuai dengan jadwal atau jatuh tempo.
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas meminta dan mengharapkan kepada masyarakat selaku pelanggan agar taat membayar tagihan air PDAM tepat pada waktunya. Ketaatan masyarakat membayar PDAM sangat membantu operasional dan pelayanan kepada pelanggan.
“Kita semua tau PDAM ini milik pemerintah daerah, kita mengharapkan dengan warga supaya dalam pembayaran tagihan airnya lebih tepat waktu, agar pelayanan dapat maksimal,” ucap Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha, Rabu (22/6).
Menurut politikus dari Partai Golkar ini jika masyarakat tidak tepat waktu dalam membayar tagihan air PDAM bisa dikenakan denda. Bahkan bisa denda berlipat. Untuk itulah masyarakat, jelas dia, jangan sampai terkena denda, apalagi denda yang berlipat. Cara untuk menghindari dengan membayar tagihan PDAM sesuai batas pembayaran yang sudah ditentukan.
“Yang perlu diingat menurut kami yakni batas pembayarannya. Maka masyarakat harus menghindari terjadinya pemutusan atau dikenakan denda. Begitu juga pihak PDAM kalau semua sudah hampir 90 persen yang membayar maka pelayanan harus ditingkatkan juga,” ujar dia.
Terpisah, Kepala PDAM Tirta Bahalap Kurun Guntur J Ruben mengharapkan kepada para pelanggan PDAM di Gumas, agar bisa lebih aktif dalam membayar tagihan rekening air. Karena pembayaranya ini untuk daerah dan kemudian untuk biaya operasional dan lain-lain.
“Karena perusahan ini milik pemda, sehingga kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi pelangan agar bisa membayar tepat waktu. Ini menjadi tanggungjawab pelanggan. Hasil dari pembayaran air PDAM ini kelangsungan PDAM juga. Kami berharap jangan sampai terjadi denda keterlambatan,” pungkas Guntur. (nya)