/

Berlakukan KTA Kadin sebagai Syarat Perizinan

WAWANCARA: Bupati Kotim bersama Wabup, Ketua Kadin saat diwawancara media, Selasa (21/6). (WIJ/PE)
WAWANCARA: Bupati Kotim bersama Wabup, Ketua Kadin saat diwawancara media, Selasa (21/6). (WIJ/PE)

SAMPIT-Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor mengatakan, pemerintah kabupaten bakal memberlakukan kejiban miliki kartu tanda anggota (KTA) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), sebagai syarat pengurusan izin usaha.

“Ke depan, nantinya KTA Kadin ini, sebagai syarat wajib kepengurusan izin di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Halikinnor, usai menghadiri kegiatan Muskab Kadis VII Kotim, Selasa (21/6).

Disampaikan Bupati dengan memiliki KTA tersebut, secara otomatis pelaku usaha akan masuk sebagai anggota Kadin. Hal itu akan memberikan kemudahan pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.

“Dengan demikian para pelaku usaha akan memliki payung dan dipermudah dalam mengembangkan usaha. Dalam hal ini sektor usaha mikkro kecil menengah (UMKM) yang akan menjadi prioritas,” imbuh Halikin.

Dan nantinya, tumpal Bupati, Kadin Kotim akan mudah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, sehingga bisa meningkatkan peluang usaha dan pengembangan usaha.

Sementara dalam Muskab tersebut, Susilo kembali terpilih sebagai Ketua Kadin Kotim keduanya kalinya untuk masa bakti, 2022-2027. (wij)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.