//

Bermodal Surat Tanah Palsu, Tiga Pria Untung Ratusan Juta

DIBEKUK : Tiga orang pelaku bla blq bala usai dibekuk pihak kepolisian Polres Lamandau. (ist)
DIBEKUK : Tiga orang pelaku bla blq bala usai dibekuk pihak kepolisian Polres Lamandau. (ist)

NANGA BULIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau, menangkap tiga pelaku penipuan jual beli tanah. Mereka yakni GS (48), HP (36) dan AR (39) yang diamankan Polisi terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah, Selasa (12/7) Sore.

Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, membenarkan adannya penangkapan terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

Kejadian bermula pada saat para pelaku menjual kebun sawit kepada korban berinisial HK (27) yang berlokasi di Desa Liku mulya sakti seharga Rp. 330 Juta.

“Setelah transaksi jual beli usai, korban akan melakukan pemanenan di kebun, namun di cegah oleh sesorang yang mengaku pemilik kebun,” kata Iptu Wayan.

Mengetahui ada ketidakberesan, HK lantas melakukan pengecekan registrasi SPPBT (Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah) di Kecamatan Bulik. Ternyata, surat tersebut tidak terdaftar. Ia pun merasa tertipu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamandau.

Saat ini, ketiga pelaku telah mendekam di tahanan Mapolres Lamandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.