//

Bisnis Arisan Bodong, IRT Raup Rp 500 Juta

GIRING : Tersangka Penipuan YFO (27) saat digiring petugas kepolisian. (POLISI UNTUK PE)
GIRING : Tersangka Penipuan YFO (27) saat digiring petugas kepolisian. (POLISI UNTUK PE)

KUALA PEMBUANG – Berkedok arisan online atau arisan bodong, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YFO (27) berhasil raup keuntungan Rp 500 Juta. Akibatnya ia harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Seruyan.

Warga asli Kabupaten Lamandau resmi menyandang status tersangka karena bisnis yang sudah merugikan puluhan korban tersebut. Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim, AKP Lajun S.R Sianturi saat press release mengatakan, bahwa penipuan dengan modus arisan online yang dijalankan tersangka yaitu dengan mengiming-imingi korban keuntungan.

“Modusnya arisan online dengan menjanjikan keuntungan yang begitu besar,” kata AKP Lajun.

Lajun menjelaskan tersangka bermodal komunitas di grup dari salah satu bisnis yang bergerak di bidang kecantikan atau kosmetik yang mana pelaku juga diketahui sebagai anggota atau reseller. 

Dari situ ia menawarkan arisan online diantaranya dua korban di Kabupaten Seruyan, satu orang di Katingan dan puluhan korban di Kabupaten Lamandau.

“Jadi setelah yang bersangkutan berhasil kami amankan di Kabupaten Lamandau dan dilakukan pemeriksaan, ternyata banyak korban yang sudah tertipu diantaranya ada dari Kabupaten Katingan, Lamandau dan korban dari Seruyan yang sudah melapor ke kami,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.