Buat Jalan Sendiri untuk Angkutan Besar

PENYERAHAN DPRD Kalteng serahkan hasil audensi bersama PGRI ke dinas terkait dan kementerian, beberapa waktu lalu.
PENYERAHAN DPRD Kalteng serahkan hasil audensi bersama PGRI ke dinas terkait dan kementerian, beberapa waktu lalu.

PALANGKA RAYA – Jajaran Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) membidangi infrastruktur jalan dan jembatan menyarankan, pihak perusahaan besar swasta (PBS), khususnya angkutan batubara, kayu log dan CPO dapat membuat jalan sendiri.

“Sebaiknya untuk meminimal kerusakan jalan umum perusahaan besar pengangkut kayu log, batubara dan CPO bekerjasama membuat jalan khusus,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, HM Sriosako, di gedung dewan, Selasa (21/6/2022).

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kalteng ini juga mengatakan, kewajiban PBS membangun jalan khusus juga sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012.

“Kami juga banyak menerima keluhan masyarakat bahwa rusaknya jalan umum akibat angkutan PBS yang dinilai melebihi tonase atau ketentuan 8 ton. Karena itu kami juga sekali lagi menyarankan serta mengimbau, agar PBS bisa mulai memikirkan pembuatan jalan khusus tersebut, sehingga ke depan mereka tidak lagi melalui jalan umum,” ucapnya.

Wakil rakyat asal pemilihan Kalteng I meliputi kota Palangka Raya, Katingan dan Gunung Mas ini juga mengatakan, ketika ada PBS yang mengangkut hasil produksi bisa mematuhi ketentuan yang sudah ada.

“Saran kami juga pemerintah segera membangun jembatan timbang. Salah satunya di ruas jalan nasional Palangka Raya – Kuala Kurun. Ini agar dapat mengawasi berat muatan angkutan yang melintasi ruas tersebut,” katanya.

Disinyalir, lanjut Sriosako, adanya kerusakan di sejumlah jalan umum disebabkan oleh  mobilitas lalu lalang kendaraan yang mengangkut muatan berbobot cukup besar.

Karenanya Sriosako juga mengingatkan, agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng juga terus melakukan upaya perbaikan, dibantu Dinas Perhubungan Provinsi dari segi pengaturan arus lalu lintas.

Mengingat bila terjadi kemacetan atau antrian memang cukup panjang di ruas jalan yang rusak itu.

“Dinas terkait bagaimana pun agar tetap melakukan perbaikan ataupun peningkatan jalan yang rusak agar tetap bisa fungsional, sehingga aktivitas masyarakat bisa tetap berjalan lancar,” katanya.

Sriosako juga mengharapkan, PBS yang beroperasi di sekitar ruas jalan yang rusak tersebut turut aktif membantu pemerintah memperbaiki.

“Diharapkan peran aktif PBS, utamanya yang melintasi ruas jalan itu,” imbaunya.

Memang kerusakan jalan tidak mutlak oleh angkutan PBS, kata Sriosako, namun bisa juga dipicu dari aktivitas masyarakat yang mengangkut barang dan jasa.

Apalagi ruas jalan tersebut cukup ramai, karena menjadi jalur pintas dan strategis bagi semua angkutan, karena akses utama masyarakat sejumlah kabupaten.

Sriosako melanjutkan, salah satu faktor kelemahan pengawasan karena di ruas tersebut juga tidak ada jembatan timbang untuk menertibkan angkutan yang melebihi muatan 8 ton.

“Dulu angkutan batubara dan kayu dari perusahaan bisa lewat sungai. Sekarang sungai juga mulai mengalami pendangkalan. Karenanya salah satu alternatif peranan Dishub untuk mengawasi dan menertibkan dan menindak angkutan diatas 8 ton,” katanya.

Solusi lain, sambung Sriosako, kalau PBS tidak membuat jalan sendiri, karena lokasi atau areal kecil tidak sebanding dengan hasil produksi jangka panjang, maka harus diupayakan adanya pengerukan daerah sungai yang dangkal, sehingga angkutan batubara dan kayu bisa lewat sungai. (rul/abe)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.