PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, telah mengeluarkan surat edaran Nomor 524.5.1/50/RPH/VI/2022 tentang pelaksanaan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Surat edaran itu diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol, guna mencegah penyebaran PMK,” Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya, Sumardi, Rabu (29/6/2022).
Disampaikan, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam edaran tersebut. Mulai dari panduan umum kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, teknis pemotongan dan pengelolaan limbah pasca pemotongan, serta poin lain – lain.
“Perlu diketahui edaran wali kota juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 dan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 303/DTPHP/05/2022 Tentang Pengendalian PMK,” tambah Sumardi.
Mengacu ketentuan itu sambung dia, maka warga yang melakukan penyembelihan hewan kurban, harus memastikan hewan kurban sudah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik berwenang.
“Kami dari DKPP juga memastikan semua hewan kurban di Palangka Raya aman. Semua hewan kurban lulus uji fisik dan kesehatan, sehingga bisa dijual ke masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, guna menekan penularan PMK, pihaknya lanjut Sumardi, meminta agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Palangka Raya, di Jalan Sudirman Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
Sedangkan apabila pelaksanaan pemotongan hewan kurban tetap dilakukan di masjid atau tempat lain selain RPH, maka diwajibkan untuk merebus kepala, kaki dan jeroan pada suhu 100 derajat celcius minimal 3 menit sebelum dibagikan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran PMK.
“Untuk limbah dan jeroan yang tidak terpakai, kami meminta untuk dikumpulkan dalam wadah dahulu agar kemudian dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum dikubur. Tidak diperkenankan dibuang di sembarang tempat, apalagi di sungai atau sumber air lainnya,” tegasnya.
Ditambahkan Sumardi, untuk pelayanan dan informasi kesehatan hewan, maka masyarakat dapat menghubungi Call Center Pusat Kesehatan Hewan Kota Palangka Raya di nomor kontak WA 082350823335. (jun/cen)