PULANG PISAU – Seorang pria berinisial RK (24) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banama Tingang di Backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Jatanras Polda Kalteng di Bukit Palangka II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, kota Palangka Raya, Sabtu (11/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
RK yang statusnya sebagai Mahasiswa tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana. Yakni IPhone 13 Pro Max milik Hendra (51) warga Desa Pahawan RT 02 Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Diamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian IPhone 13 Pro Max tersebut dibenarkan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP Daspin melalui rilis yang disampaikan di grup Whatsapp, Senin (13/6).
AKP Daspin menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian RK tersebut pada Sabtu tanggal 11 juni 2022, dimana tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku RK sedang melintas di Jalan Bukit Palangka II Kelurahan Langkai Kecamatan Jekan Raya kodya Palangka Raya sekitar pukul 20.00 WIB.
“Melihat pergerakan RK melintas menggunakan sepeda motor, kemudian tim gabungan langsung melakukan penangkapan, ” ucap AKP Daspin.