KUALA KAPUAS – Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda listrik di Jalan Barito, Kabupaten Kapuas, Sabtu (15/7) pukul 06.00 WIB. Dua orang pemuda di Kapuas, yakni AN (22) dan RY (19) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Jumat (21/7).
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartarto membenarkan perihal diamankan dua orang pemuda atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda listrik.
“Betul. Terduga pelaku pencurian sepeda listrik sudah diamankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” kata AKP Iyudi Hartarto.
Untuk kronologis kejadian, AKP Iyudi menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian sepeda listrik tersebut Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekitar jam 06.00 WIB di Jalan Barito, Gang 6 A, RT 00, RW 00,
Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Pada saat itu anak korban mau berangkat sekolah menanyakan, bahwa sepeda listriknya yang sudah tidak ada di teras rumah. Setelah di cek oleh korban yang diketahui berinisial PPS, kata Iyudi, ternyata benar sepeda listrik tersebut sudah tidak ada.
“Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000 dan merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, ” ucap Iyudi Hartarto.
Berdasarkan Sprin/162/ VI /RES.2. 1/2023/ Reskrim, tanggal 30 Juni 2023 dan LP/B/38/VII/2023/SPKT/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah. Tanggal 21 Juli 2023, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan AC di Jalan Sulawesi Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dan RY di Desa Saka Lagon RT 07 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Jumat (21//7).
“Untuk modus operandi, kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka pagar rumah korban mengambil sepeda listrik yang berada di pekarangan rumah dan mendorongnya keluar. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya. (ung/cen)