DAD Kotim Gelar Syukuran Pasca Sengketa Lahan

DAD Kotim Gelar Syukuran Pasca Sengketa Lahan
FOTO BERSAMA: Jajaran DAD Kotim bersama pihak PT HAL serta Damang Tualan Hulu saat foto bersama usai menggelar acara syukuran perdamaian sengketa lahan, di Kantor DAD Kotim, pada Senin (12/8/2024). (FOTO: APRI/PE)

SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan syukuran perdamaian sengketa lahan antara PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) dan Ahli Waris, Yanto E Saputra, di Kantor DAD Kotim.

Wakil Ketua IV DAD Kotim, Gahara mengatakan acara ini sebenarnya digalar untuk menyelesaikan masalah antara perusahaan dan ahli waris. Namun, karena yang yang bersangkutan tidak hadir yaitu Yanto E Saputra, sehingga belum dianggap berdamai.

“Yanto E Saputra belum bisa hadir karena masih di luar kota. Namun, tadi melalui via telepon yang bersangkutan menyatakan siap berdamai dan nanti akan dibahas kesepakatannya bagaimana,” kata Gahara, Selasa (13/8/2024).

Gahara menyampaikan bahwa Ketua Umum DAD Kotim, H Halikinnor sudah mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim mediasi yang bertujuan untuk mencari jalan dan solusi bagaimana agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan damai.

“Kami melakukan upaya-upaya mediasi kedua belah pihak, juga melakukan cek lokasi sengketa, dari hasil itu kesepakatan bersama untuk melepas hinting yang terpasang di Kantor PT HAL di Tualan Hulu,” ungkapnya.

Lanjutnya, DAD Kotim berkeinginan agar pihak perusahaan yang melayangkan gugatan perdata bisa dicabut dahulu dan menyelesaikan dengan jalur mediasi, dan duduk bersama mencari kesepakatan bersama.

“Nantinya akan diagendakan kembali pertemuan antar pihak karena mereka juga sama-sama menginginkan perdamaian itu bisa terwujud,” ujarnya.

Ia yakin masalah ini bisa terselesaikan dengan baik, kedua belah pihak saling berkomunikasi, diharapkan bisa cepat selesai tanpa ada dendam diantara keduanya dan saling berdampingan.

Sementara itu, Manajer Kebun PT HAL, Ramli Lakoro, mengapresiasi dengan adanya kegiatan syukuran dan silaturahmi yang diadakan oleh DAD Kotim, dengan upaya melakukan perdamaian dalam penyelesaian permasalahan yang ada.

“Masalah sosial, adat tak bisa diselesaikan tanpa melibatkan semua pihak, kami tunduk dan patuh pada hukum adat di masyarakat,” ungkap Ramli.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Hinting Pali yang disalahgunakan untuk penyelesaian permasalahan sengketa lahan yang di area PT HAL, Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim, resmi dilepas, pada Selasa (6/8/2024) lalu.

Dengan dilepasnya Hinting Pali tersebut, maka permasalahan yang terjadi antara pihak Yanto E Saputra, Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu dan PT HAL, sepakat melaksanakan mediasi selanjutnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan berita acara yang ditandatangani. (pri)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.