Dewan Akomodir Aspirasi Mahasiswa

ORASI: Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi bersama masyarakat saat menyuarakan, aspirasi kepada kalangan DPRD Provinsi Kalteng, belum lama ini. Dewan Akomodir Aspirasi Mahasiswa (IST)
ORASI: Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi bersama masyarakat saat menyuarakan, aspirasi kepada kalangan DPRD Provinsi Kalteng, belum lama ini. Dewan Akomodir Aspirasi Mahasiswa (IST)

PALANGKA RAYA – Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi bersama masyarakat menyuarakan, aspirasi kepada kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), belum lama ini.

Kalangan DPRD Kalteng, khususnya kaum milenial dan juga menguasai Bidang Hukum, Toga Hamonangan Nadeak mengatakan, aspirasi tersebut tentu akan disampaikan.

“Merupakan kewajiban kita untuk mengakomodir aspirasi masyarakat pihak pemerintah,” ucapnya.

Aksi yang digelar damai tersebut membawa dua agenda penting yakni menanggapi adanya pengurangan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kepada masyarakat dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Senin (4/7/2022).

Terkait hal tersebut, juru bicara aksi, Fauzy menyampaikan, bahwa DPRD Provinsi Kalteng untuk mendesak Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Kalteng, untuk memastikan ketersediaan pertalite yang mencukupi bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah hingga pelosok desa.

“Kami juga meminta DPRD PROVINSI untuk menyampaikan ke DPR RI untuk aspirasi masyarakat Kalteng kepada Kementrian BUMN (PT.PERTAMINA) untuk membatalkan peraturan penggunaan aplikasi dalam pengisian BBM di SPBU. Meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah lebih sigap dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat,” ucapnya.

Gemara juga turut mendesak Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya, untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang melakukan tindak kecurangan di SPBU.

Selanjutnya terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Gemara meminta, DPRD Provinsi Kalteng, untuk mendesak DPR RI agar membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat. Juga melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang demokratis

“Meminta DPRD Provinsi, untuk menuntut DPR RI agar membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat,” ungkapnya.

“Apabila DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan. Kami siap kembali dengan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019,” tegasnya. (rul/abe)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.