Dewan Desak Penetapan Hutan Adat

MENGIKUTI: Anggota DPRD Gumas Sahriah sedang mengikuti kegiatan rapat paripurna di gedung dewan setempat, belum lama ini. (SEPANYA/PE)
MENGIKUTI: Anggota DPRD Gumas Sahriah sedang mengikuti kegiatan rapat paripurna di gedung dewan setempat, belum lama ini. (SEPANYA/PE)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) diminta untuk segera menetapkan hutan tanah adat di wilayah Kabupaten Gumas melalui sebuah peraturan daerah (Perda).

Permintaan itu disampaikan langsung Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas)  Syahriah.

Dia mendorong pemerintah daerah (Pemda) setempat, agar bisa secepatnya melakukan penetapan hutan tanah adat di wilayah bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.

“Kami berharap dengan Pemda supaya bisa menetapkan hutan  tanah adat. Ini  berkaitan dengan adanya Raperda tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat yang sudah dilakukan pembahasan,” ucap Sahriah, Senin (18/7).

Dia mengakui penetapan hutan adat melalui proses, di antaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan pada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.

Selain itu, jelas dia, apabila hasil identifikasi, verifikasi, dan validasi tidak memadai atau tidak bisa dijadikan hutan adat juga akan diumumkan oleh panitia. Oleh karena itu, legal formal pengakuan melalui pemda setempat, baik kabupaten/kota atau provinsi.

“Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi dari hutan,” ujarnya.

Politikus dari Gerindra ini menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan.

“Maka penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal dalam mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan,” tandas dia. (nya)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.