PALANGKA RAYA – DPRD Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021/2022, dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda, tentang permintaan persetujuan dan penandatanganan kesepakatan bersama atas tiga buah rancangan perda (Raperda) inisiatif DPRD.
Paripurna yang digelar secara virtual itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar serta diikuti Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, dan jajaran pimpinan OPD serta anggota DPRD Palangka Raya, Selasa (5/7/2022).
Kepada awak media, Ketua Bapemerda DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata usai paripurna itu mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan terhadap tiga raperda.
Adapun ketiga raperda itu yakni raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemko Palangka Raya pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng. Berikutnya raperda tentang pemberian insentif kemudahan penanaman modal, serta raperda tentang pengurangan penggunaan kantung plastik.
Ke tiga raperda iitu sendiri jelas Vina, sudah selesai dievaluasi oleh Gubernur Kalteng, sehingga DPRD melalui Bapemperda diberikan tugas untuk merumuskan perubahan. Baik terhadap redaksional pasal maupun ayat berdasarkan hasil fasilitasi gubernur tersebut.
“Kami sepakat menyempurnakan beberapa bagian. Lalu setelah disepakati, maka segera kami ajukan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk ketiga raperda itu diakuinya ada sejumlah perubahan. Namun demikian seluruh fraksi di DPRD Palangka sudah menyetujui dan menerima hasil pembahasan terhadap ketiga raperda tersebut.
“Setelah dilakukannya penyempurnaan raperda ini, maka akan segera disampaikan kepada Pemprov Kalteng untuk penerimaan nomor register. Sementara itu, agar implementasi perda ini lebih optimal maka harus dilakukan sosialisasi intensif oleh OPD terkait,”pungkasnya. (jun/cen)