Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menggelar rapat Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Bahaur di aula kantor dinas setempat, akhir pekan tadi.
Rapat dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi itu dihadiri Kepala KSOP IV Pulang Pisau Supiani serta unsur terkait ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan informasi terkait pengajuan Draf SK Bupati Pulang Pisau tentang Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Bahaur serta sinkronisasi antara stakeholder.
Dimana berdasarkan hirarki Pelabuhan, maka Pelabuhan Bahaur masuk dalam Pelabuhan pengumpan lokal, dan berdasarkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, maka RIP ditetapkan oleh Bupati.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau Dr. Supriyadi mengatakan Rapat Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Bahaur ini, di laksanakan atas dasar SK Bupati, yakni SK Bupati tentang penetapan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Bahaur Kecamatan Kahayan Kuala.
” RIP ini sebagai dasar hukum untuk peningkatan kenaikan status peningkatan Pelabuhan Bahaur, dari Pelabuhan pengumpul menjadi Pelabuhan Multiplus. Karena Pelabuhan Bahaur itu tanahnya kita hibahkan kepada Dirjen Pelabuhan Laut, termasuk konsultannya, ” ucap Dr Supriyadi
Dari rapat RIP tersebu kata Supriyadi, untuk kekurangan-kekurangan berkas, seperti kajian teknis dan berkas-berkas hasil kajian teknis dan kekurangan peraturan perundangan lainnya akan secepatnya dilengkapi oleh pihak KSOP untuk memperkaya SK RIP tersebut sehingga cepat di tandatangani oleh Bupati, dalam hal ini juga sebagai dasar untuk penandatanganan nota kesepahaman hibah tanah tersebut.
” Pelabuhan Bahaur layak menjadi Pelabuhan pengumpul lokal, secara teknis persyaratannya telah terpenuhi sehingga Pelabuhan pengumpul lokal ini akan sangat bermanfaat selain untuk mendukung program nasional food estate, juga akan mampu menekan disparitas harga barang kebutuhan barang pokok yang dapat disimpulkan mampu mengurangi beban biaya hidup masyarakat, ” pungkasnya. (ung/jun)