Disaksikan Tersangka, Barbuk 149,09 Gram Sabu Dimusnahkan

Sabu Dimusnahkan
DISAKSIKAN TERSANGKA: Pihak Satresnarkoba Polres Katingan melakukan pemusnahan barang bukti 149,09 gram Narkotika jenis Sabu-sabu, Jumat (27/09/2024). FOTO: IST
KASONGAN – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan melakukan pemusnahan barang bukti 149,09 gram Narkotika jenis Sabu-sabu, Jumat (27/09/2024). Seluruh barang barang bukti narkoba ini, merupakan hasil sitaan dari para tersangka dalam tiga kasus yang berhasil diungkap polisi.
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Suherman, SH, MH dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Katingan dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kasongan serta disaksikan langsung oleh para tersangka.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Suherman, SH, MH mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Barang Bukti Narkotika dari Kejaksaan Negeri Katingan.
“Dimana disebutkan, agar barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu yang disita oleh Satresnarkoba Polres Katingan dimusnahkan setelah disisihkan untuk sampel pengujian di BPOM dan barang bukti di pengadilan,”jelas Suherman.
Dia menyebut, bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan adalah sitaan dari tiga kasus yang berhasil diungkap. Pertama, barang bukti yang disita dari tersangka MI dan MAA sebanyak 80,34 gram sabu-sabu.
Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka FIB dan LH , yakni  46,30 gram  sabu-sabu. Terakhir, barang bukti yang disita dari tersangka HH dan NI sebanyak 22,45 gram sabu-sabu.
“Jumlah total barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 149,09 Gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan Narkotika menggunakan mesin pelumat, kemudian dicampurkan dengan larutan pembersih lantai dan dibuang ke saluran pembuangan air,” sebut Kasat Resnarkoba.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir, untuk kemudian dilaporkan sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung.
“Kita akan terus melanjutkan upaya pemberantasan Narkotika. Dengan harapan, dapat menciptakan Kabupaten Katingan yang bersih dari Narkoba,” ujar Suherman. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.