PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, menolak usulan permohonan trayek taksi bandara. Seorang pemohon, bernama Rahman (45) menyetorkan uang sejumlah Rp 18 Juta untuk trayek taksi di bawah asuhan Koperasi KPRI Multi Usaha Transportasi Dinas Perhubungan Kota.
Namun kemitraan antara kedua pihak tak berjalan dengan baik. Keributan sempat terjadi diakibatkan adanya miss komunikasi pihak pemohon dan Dishub, Rabu (29/6) lalu.
Menurut Kadishub Kota, Alman Pakpahan uang tersebut akan digunakan untuk proses izin trayek taksi bandara. “Rencananya mau kredit di Auto 2000 Banjarmasin, sama seperti taksi yang pertama. Dengan tanda jadi Rp 15 Juta Rp 3 juta administrasi, uang muka Rp 60 juta bisa dicicil. Jaminannya Koperasi,” kata Alman Pakpahan.
Namun uang tersebut telah dikembalikan oleh Dishub Palangka Raya karena Rahman dianggap tidak pantas karena melakukan intimidasi dan tidak sabaran (dibuktikan dengan screen shoot WA).
Dalam pengembalian uang tersebut kondisi memanas, karena Rahman menolak pengembalian uang tersebut. Menelepon sejumlah aparat Kepolisian mengaku tidak diperbolehkan keluar dan HPnya ditahan.
Disisi lain, Rahman mengaku diperlakukan tidak baik oleh pihak Dishub dalam penolakan trayek tersebut.