PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah mendorong, setiap daerah agar dapat mewujudkan kabupaten atau kota layak anak (KLA) dalam rangka menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Menurutnya, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota memiliki peran penting dalam mewujudkan hal tersebut. Juga melindungi anak-anak sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Jadi terkait perlindungan anak ini menjadi urusan wajib daerah. Karena selama ini perlindungan anak di pusat masih belum dapat diserap oleh pemda dengan baik. Sehingga diluncurkan lah KLA yang dinaungi langsung oleh kementerian PPPA,” katanya, kemarin.
Politisi fraksi Golkar ini mengungkapkan, dari 14 kabupaten atau kota, baru empat daerah yang berhasil meraih penghargaan KLA tahun 2021 tingkat pratama yang diberikan oleh kementerian PPPA.
Di antaranya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, katingan, dan Palangka Raya. Untuk itu, Siti berharap agar kabupaten lainnya dapat berkomitmen untuk mewujudkan daerahnya masing-masing sebagai KLA. Sehingga, setiap daerah di provinsi ini dapat menjamin bahwa hak dan perlindungan anak dapat terwujud.
Diharapkan juga Kalteng bisa menjadi rumah yang aman bagi anak ketika hak dan perlindungan itu dapat terpenuhi.
“Komitmen dan optimisme setiap daerah di Kalteng ini sangat diharapkan untuk mewujudkan KLA, sehingga hak dan perlindungan anak dapat terpenuhi. Demi mewujudkan itu juga tentu semua pihak di daerah harus bisa saling bahu-membahu dan bersinergi,” pungkasnya. (rul/abe)