/

DPD Joman Kalteng Nilai SK Menteri ATR/BPN RI “Aspal”

Ketua DPD Joman Kalteng, Hendra Pratama
Ketua DPD Joman Kalteng, Hendra Pratama

PALANGKA RAYA– Ketua DPD Joman Kalteng, Hendra Pratama menilai bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN Nomor: 59/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 tertanggal 27 September 2016, dasar terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) adalah asli tapi palsu alias Aspal.

Hal ini diungkapkan Hendra dalam rilis mengatakan, Sabtu (2/7/2022. Dikatakannya, berdasarkan hasil temuan yang terungkap di Persidangan pada Pengadilan Negeri Sampit, didasarkan adanya Gugatan Perdata oleh PT. Tanah Tani Lestari ( TTL ) terhadap Samen, yang tertuang dalam bunyi Perkara Perdata Nomor: 24/Pdt.G/2018/PN.Spt, tanggal 14 Februari 2019, Jo. Nomor: 24/PDT/2019/PT.PLK, tanggal 23 Mei 2019, Jo. Nomor: 27/PDT/2020, tanggal 11 Februari 2020, Jo. Nomor: 990 PK/PDT/2021, tanggal 23 Desember 2021.

“Disebutkan alat bukti yang dijadikan dasar Gugatan oleh PT. Tanah Tani Lestari adalah Ijin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 005/IUP/PT.TTL/Kec. Telaga Antang/Kec. Tualan Hulu Kab. Kotim/2013, tertanggal 31 Januari 2013. Dengan luas 6.771,38 Ha. Tertulis jelas berada di wilayah hukum Pemerintahan Kecamatan Telaga Antang dan Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur,” sebut Hendra.

Hal yang mengherankan menurut Hendra, bagaimana bisa terbit Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 59/HGU/KEM-ATR/BPN/2016, tertanggal 27 September 2016, dasar terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Justru berada diwilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Termasuk lanjutnya, berdasarkan Notulen Rapat pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018, yang dimediatori oleh Aiptu Sutarto, selaku Kasubnit 1 Reskrimum Sat Reskrim Polres Kotim perihal: Sengketa Lahan antara PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ), dengan Samen Cs, telah mengeluarkan kesimpulan. Bahwa PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) akan mengajukan Gugatan Perdata. Namun faktanya, yang menggugat Justru PT. Tanah Tani Lestari (TTL), dan bukan PT. Karya Makmur Bahagia (KMB).

“Disinilah timbul dugaan adanya Surat Keputusan Menteri ATR/BPN RI dinilai asli tapi palsu, alias Aspal. Karena tidak sesuai dengan dasar perizinan yang dimiliki oleh PT. Tanah Tani Lestari (TTL),” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.