Terkait Laporan Keuangan Pemko Palangka Raya Tahun Anggaran 2021
PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya memberikan sejumlah rekomendasi dari laporan panitia khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2021.
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya,Wahid Yusuf, menunjuk juru bicara pansus, Noorkhalis Ridha untuk membacakan rekomendasi dari laporan pansus tersebut. Wakil Ketua Pansus, Noorkhalis Ridha yang juga juru bicara merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui BPPRD agar lebih optimal dalam melakukan pernantauan dan pengawasann atas pengelolaan pendapatan.
“BPPRD juga agar melakukan penagihan terhadap pajak terhutang yang sudah terverifikasi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPDKB), dan menambah fitur aplikasi agar dapat menampilkan wajib pajak daerah yang belum membayar pajak dan fitur ini dapat diakses oleh publik,” ujar Ridha dalam laporannya.
Ridha menjelaskan, dalam rekomendasi DPRD kepada Pemko untuk menetapkan OPD pengelola retribusi daerah melalui Peraturan Walikota agar pengelolaan retribusi daeruh lebih optimal dan memberi kepastian hukum. Selain itu pemko juga direkomendasikan untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan retribusi daerah melalui masing-masing OPD penanggungjawab retribusi daerah.
“Kemudian DPRD Kota merekomendasikan kepada Pemko untuk membuat Surat Perjanjian Sewa Kekayaan Daerah dengan para penyewa gerai container yang sudah terdata dan diverifikasi dengan benar serta melakukan inventarisasi dan verifikasi blok-blok pasar yang belum disewa di seluruh pasar milik Pemerintah Kota Palangka Raya serta mencari penyewa yang berrninat sehingga seluruh pasar yang dikelola Pemerintah Kota Palangka Raya dapat berperan dalam meningkatkan kegiatan perekonomian seria meningkatkan PAD,” tambahnya.
Selain itu, DPRD merekomendasikan kepada Pemko melalui Dinas Terkait untuk segera Melakukan Pendataan Jumlah Menara yang ada di Kota Palangka Raya dan segera Membuat Perwali Retribusi Menara. (jun/cen)
Lalu rekomendasi lainnya, merekomendasikan kepada Pemko agar Tim Anggaran Pemerintah mempedomani semua ketentuan yang berlaku dalam bidang keuangan daerah dalam memberikan asistensi dan memeriksa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diajukan OPD. Selain itu kepada seluruh OPD dalam menyusun RKA agar berpedoman pada ketentuan yang berlaku yang terkait dengan klasifikasi belanja daerah.
Rekomendasi berikutnya kepada Pemko melalui SOPD terkait agar dalam penggunaan tenaga konsultan selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kemudian jika terjadi kesalahan administrasi agar segera diselesaikan dan kelebihan pembayaran agar segera disetorkan ke kas daerah.
“DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR serta Kepala SOPD lainnya agar senantiasa memberikan bimbingan teknis dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan serta pengujian fisik hasil pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dilaksanakan secara cermat, teliti dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.
DPRD merekomendasikan kepada pemko melalui SOPD terkait agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan serta melakukan penyetoran PPh ke kas negara. Selain itu rekomendasi kepada BPKAD dan Inspektorat juga agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi terhadap laporan keuangan setiap SOPD. Karena menurut pihaknya itu penting agar kualitas pekerjaan dan pelayanan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal dan mencegah kerugian keuangan negara.
DPRD merekomendasikan kepada Pemko melalui BPBD agar menyusun rencana penggunaan Belanja Tidak Terduga secara teliti, lebih selektif dan hanya digunakan untuk penanganan bencana. Kegiatan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana agar dituangkan dalam RKA . Selain itu BPBD direkomendasikan DPRD agar memberikan bimbingan teknis kepada PPTK terkait dengan pungutan pajak restoran untuk belanja makan minum kegiatan.
Rekomendasi lainnya kepada Pemko dari DPRD agar menyusun peraturan Wali Kota Palangka Raya sebagai pedoman dalam mekanisme pembukaan dan penutupan rekening bank tempat penyimpanan kas milik daerah yang mengikat seluruh OPD. Kemudian Bendahara Umum Daerah (BUD) diminta melakukan pengawasan dan pengendalian pembukaan dan penutupan rekening bank oleh setiap SOPD.
Kepada Pemko melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya selaku Pengelola Barang, DPRD merekomendasikan agar memerintahkan seluruh Kepala OPD untuk meningkatkan manajemen pengclolaan barang pada OPD yang dipimpinnya. Selain itu agar menyusun jadwal penyelesaian seluruh permasalahan pengelolaan aset pada masing-masing OPD serta meminta komitmen tertulis dari setiap kepala OPD.
“Kepada sekda agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk melakukan verifikasi terhadap aset yang dinyatakan rusak berat serta memindahkan pencatatan asetnya ke aset lain-lain,” pungkasnya. (jun/cen)