PALANGKA RAYA – Terdakwa tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM) yang menjerat Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Ir Mahyudin selama 5,5 tahun,” kata JPU Arwan Kamil Juandha saat membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Mendengar tuntutan dari JPU, Freddy selaku penasehat hukum Mahyudin mengatakan akan mengajukan Peldoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.
“Tuntutan tersebut merupakan hak Jaksa, yang akan nanti kita jawab semuanya dalam pledoi kita. Kita yakin bahwa terdakwa tidak bersalah,” Kata Freddy.
Menurutnya, sebelum dilakukan pembacaan tuntutan oleh Jaksa pihaknya sudah menghadirkan Ahli Hukum pertambangan dan menyerahkan beberapa beberapa alat bukti, yang sebagian besar disita dalalm BAP namun tidak diajukan oleh jaksa.
“Yang disita banyak tapi tidak diajukan oleh Jaksa, kita ajukan biar lengkap salah satunya adalah hanya separuh akta pendirian TGM,” jelasnya.
Diketahui Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin terlibat dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining. Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM