FKUB Pulpis Gelar Dialog Bersama Tokoh Lintas Agama

FOTO BERSAMA: Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani foto bersama usai pembukaan Dialog Bersama Tokoh Lintas Agama FKUB Pulang Pisau di aula kantor Kemenag setempat, Kamis (29/8).Foto: Ung

Komitmen Bersama Merawat Kerukunan dalamMensukseskan Pilkada Damai

Doa lintas tokoh agama yang dikumandangkan pada acara dialog bersama tokoh lintas agama Forum Keagamaan Umat Beragama (FKUB) di aula kantor Kementerian Agama Pulang Pisau (Pulpis) menjadi langkah awal komitmen bersama dalam merawat kerukunan dan mensukseskan Pilkada Damai di Bumi Handep Hapakat.

ACARA bertajuk Dialog Bersama Tokoh Lintas Agama FKUB Pulang Pisau yang dilaksanakan di aula kantor Kemenag Pulang Pisau, Kamis (29/8) itu dihadiri Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani, Kepala Kemenag Pulang Pisau, Amrudin, Wakapolres Kompol Edia Sutaata, Kepala PA, Wiryawan Arif, Kepala Kesbangpol, Sugondo, Ketua FKUB, Ustad Suryadi dan tokoh agama lintas sektor serta undangan lainnya.

“Melalui Deklarasi komitmen bersama menjaga kerukunan mewujudkan Pilkada damai di Bumi Handep Hapakat ini, kami berkomitmen untuk menghargai perbedaan dan keragaman budaya, suku dan agama di Kabupaten Pulang Pisau,” kata Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau Ustad Suryadi pada saat memimpin Deklarasi Damai di aula kantor Kemenag, Rabu (29/8).

Kami kata Ustad Suryadi, berkomitmen untuk berperan dalam menjaga dan mengkampanyekan persatuan dan kesatuan umat beragama dengan menghindari penyebaran berita hoax atau palsu serta ujaran kebencian khususnya terkait politik dengan memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkan serta menggunakan sumber informasi terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan serta kami menolak politik identitas menggunakan nama agama untuk kepentingan politik praktis.

“Karena Agama harus menjadi solusi masalah, dan bukan menjadi sumber masalah,” kata Ustad Suryadi.

Sementara Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani, mengatakan bhinneka tunggal Ika yang berarti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan negara ini, kata Pj Bupati, menggambarkan kondisi Indonesia yang mempunyai banyak keberagaman, suku, budaya, adat dan agama namun tetap menjadi satu kesatuan bangsa yang utuh.

Berdasarkan data BPS Pulang Pisau tahun 2023 jumlah penduduk Pulang Pisau sebanyak 140.914 jiwa dengan klasifikasi menurut agama, Islam 109.106 jiwa, Kristen 27.533 jiwa, Katolik 1.707 jiwa, Hindu 2.563 jiwa Budha 5 jiwa dengan rumah ibadah masjid 142, musala 244, gereja 156, pura atau balai 31 dan wihara 1.

“Alhamdulillah, meskipun majemuk dan beraneka ragam agama dan paham keyakinan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau ini suasana kerukunan umat beragama selalu berjalan kondusif, aman, damai dan harmonis,” ucapnya.

Saya kata Hj Nunu selaku Pj Bupati Pulang Pisau, sangat menyambut baik dan berpesan kepada para tokoh agama, ulama, kyai, para ustadz, para pendeta, guru-guru agama dan penyuluh agama, baik Islam, Kristen dan Hindu agar dapat terus memberikan pencerahan dan kesejukan kepada umat dalam berdakwah.

Kedepannya persatuan dan kesatuan serta rasa persaudaraan dan sikap moderat dalam mendakwahkan paham dan ajarannya.

Sebagai bangsa yang memiliki ideologi Pancasila yang menekankan tentang kesatuan, kata Pj Bupati maka kita harus mengetahui tentang macam-macam kerukunan umat beragama agar terhindar dari perpecahan.

“Macam-macam kerukunan umat beragama terbagi menjadi tiga bagian atau biasa disebut trilogi kerukunan intern umat beragama yakni adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir.

Kerukunan antar umat beragama yang berarti menciptakan persatuan antar agama agar tidak terjadi saling merendahkan dan menganggap agama yang dianutnya paling baik.

“Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat.

Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing akan tetapi juga harus mentaati hukum yang berlaku di negara Indonesia bahwasanya Indonesia itu bukan negara agama tetapi adalah negara bagi orang yang beragama,” pungkasnya. (ung)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.