Hakim PA Disebut Manipulasi Keterangan Saksi

Hakim PA Disebut Manipulasi Keterangan Saksi
Ilustrasi

Sriosako Melakukan Banding dan Bakal Lapor Hakim ke Komisi Yudisial

PALANGKA RAYA – Polemik Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah dengan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Sriosako, masih bergulir. Pasalnya, Sriosako, melakukan upaya banding terhadap putusan gugatan cerai dari Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya.   

Sriosako menganggap ada manipulasi keterangan saksi-saksi oleh hakim. Oleh karena itu, selain banding, dirinya akan mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

“Makanya hakim akan adukan ke Komisi Yudisial. Karena dimanipulasi, artinya keterangannya tidak sesuai,” ujarnya, Senin (18/9/2023) dilansir dari prokalteng.co.

Menurut Sriosako, sebenarnya tidak ada alasan dalam putusan sidang tersebut. Akan tetapi, ia beranggapan keterangan saksi dimanipulasi oleh hakim. Hakim PA disebut manipulasi keterangan saksi.

“Karena tidak ada saksi fakta, pokoknya yang melihat segala macam tidak ada. Hanya mendengar cerita dan cerita itu pun dimanipulasi lagi seolah-olah sesuai. Artinya pekerjaan itu dibantu oleh hakim, karena sesuai agama perceraian yang dibantu oleh hakim tidak benar itu,” bebernya.

“Ini lagi proses itu melaporkan hakim ke Komisi Yudisial,” terangnya.

Sebelumnya, persidangan kasus gugat cerai Hj Umi Mastikah terhadap Sriosako, memasuki babak akhir. Sebelumnya. Persidangan dijadwalkan Kamis (24/8/2023) pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Agama Palangka Raya. Namun akhirnya digantikan dengan E-Court atau Persidangan Elektronik /online. Hasilnya, hakim kabulkan gugatan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah.

Menurut Keterangan Wikarya sebagai kuasa hukum Umi Mastikah, inti dari putusan pengadilan adalah, hakim mengabulkan gugatan penggugat, dan menjatuhkan talak satu ba’in sugrha tergugat terhadap penggugat.

Didampingi Zulhaidir yang juga Kuasa Hukum Umi Mastikah. Menjelaskan talak satu Ba’in Sugrha. Yaitu talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru. Dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah yang diatur pada Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam (KHI). (hfz/pri/cen)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.