/

Hakim Vonis Bebas Kades Kinipan

AKSI : Kades Kinipan, Willem Hengki saat mendatangi aksi damai usai divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Terdakwa saat menjalani persidangan, Rabu (15/6). (rdo/PE)
AKSI : Kades Kinipan, Willem Hengki saat mendatangi aksi damai usai divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Terdakwa saat menjalani persidangan, Rabu (15/6). (rdo/PE)

PALANGKA RAYA – Usai mendapatkan tuntutan 1,5 Tahun denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kades Kinipan, Willem Hengki divonis bebas majelis hakim yanh diketuai Erhammudin.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsidair. Memerintahkan terdakwa Willem Hengki dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan ” ucap Erhammudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Rabu (15/6).

Majelis hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan, harkat dan martabatnya.

Mendengarkan putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat langsung menerima. Terdakwa menerima putusan tersebut. Namun begitu, JPU masih pikir-pikir.

Usai divonis bebas Willem Hengki langsung mendatangi massa yang selama persidangan memberikan dukungan.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.