Harus Ada Data Keluarga Beresiko Stunting yang Valid

SOSIALISASI: DP3AP2KB Sosialisasi Panduan Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Beresiko Stunting. (IST)
SOSIALISASI: DP3AP2KB Sosialisasi Panduan Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Beresiko Stunting. (IST)

PULANG PISAU – Guna mendapatkan data keluarga beresiko stunting yang valid dan aktual, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi panduan verifikasi dan validasi data keluarga beresiko stunting kepada 16 orang tenaga verifikator.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor setempat itu dipimpin Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau, Ma’ruf Kurkhi juga dihadiri Perwakilan dari BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Dison dan Aditya, dan 6 peserta dari pengolah data stunting kecamatan dan 6 orang verifikator dari kecamatan serta 4 Tim dari DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau, dr Bawa Budi Raharja melalui Sekretaris Dinas Ma’ruf Kurkhi mengatakan kegiatan sosialisasi panduan verifikasi dan validasi keluarga beresiko stunting ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pembekalan kepada para petugas yang akan melaksanakan verifikasi dan validasi data keluarga beresiko stunting.

Ma’ruf berharap tenaga -tenaga verifikator yang berjumlah 16 orang selanjutnya bisa memberikan orientasi dan pelatihan tentang verifikasi dan validasi keluarga beresiko stunting tingkat desa yang kita targetkan berjumlah 99 desa dan kelurahan yang dilatih yakni Tim Pendamping Keluarga yang telah dibentuk.

Selain itu kata Ma’ruf, dalam pertemuan tersebut juga membuat tindak lanjut yakni menjadwalkan kegiatan orientasi tingkat desa. Kemudian lanjut Ma’ruf, kita kita juga targetkan bahwa tanggal 25 Juni 2022 seluruh data verifikasi dan validasi keluargaa beresiko stunting dapat diselesaikan dengan baik.

Selanjutnya,  sambung Ma’ruf, data tersebut akan diserahterimakan kepada  Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten yang selanjutnya untuk dilakukan audit stunting yang nanti bisa dilakukan kolaborasi dengan RD2S yakni Kegiatan Desa Rembuk Stunting.

” Dengan segala upaya ini diharapkan kita bisa mencapai apa yang telah  diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 kita dapat menurunkan angka stunting pada posisi angka 14 persen, ” pungkasnya. (ung/jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.