PALANGKA RAYA – Berusia menghindari razia, seorang pria berinisial AT (42) terpaksa diamankan pihak Satlantas Polres Kotim, pasalnya pria ini ternyata membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram, Kamis (23/6).
Diamankannya AT (42) ini terjadi saat Anggota satuan lalu lintas polres Kotim, sedang melakukan giat patroli Hunting dalam Rangka Ops Patuh Telabang 2022. Petugas menangkapnya di depan kantor Masjid Jami Assalam Jl. Ir. Haji Juanda, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kasat lantas, AKP Salahiddin yang saat itu juga melaksanakan kegiatan membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya diamankannya terduga yang memiliki Narkotika Jenis Sabu berawal saat personil Satlantas sedang melakukan kegiatan Patroli Hunting dalam rangka Ops Patuh Telabang 2022.
“Saat melintas di TKP, personil melihat pengendara yg melanggar aturan lalu lintas yang penumpangnya tidak menggunakan helm SNI kemudian pada saat akan di hentikan kendaraannya, penumpang tersebut melompat dari sepeda motor kemudian lari kesamping warung warga dengan membuang bungkus plastik kecil warna hitam,” beber Salahidin.
Melihat ada yang mencurigakan, lanjutnya, Anggota kepolsian lantas menggeledah tas. Dan benar, terdapat 2 buah kantong plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,00 Gram di dalam tas tersebut.
Saat akan diamankan, pelaku tersebut juga sempat melakukan perlawanan kepada Personil, namun dengan kemampuan Beladiri Polri personil satlantas terduga pelaku tersebut berhasil dilumpuhkan dan diamankan.
”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka kini telah di amankan di Polres Kotim,” terang Kasat.
Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku beserta Barang buktinya dan di serahkan ke Satresnarkoba Polres Kotim untuk proses lebih lanjut, terang kasat.
Ditambahkannya, Satuan lalu lintas tidak hanya menindak pelanggar undang-undang lalu lintas tetapi juga kerap mengungkap kasus-kasus kriminal, terutama kejahatan jalanan. (rdo/jun)