Implementasikan Retribusi Pengendalian Menara untuk PAD

KAJI BANDING:Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan kaji banding ke Diskominfo Kota Banjarbaru, Kalsel, Jumat (10/6). (IST)
KAJI BANDING:Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan kaji banding ke Diskominfo Kota Banjarbaru, Kalsel, Jumat (10/6). (IST)

PALANGKA RAYA – Dalam proses implementasi retribusi pengendalian menara, Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan kaji banding ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (10/6/2022).

Hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy, didampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo SP, dan OPD terkait.

Kunjungan tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Banjarbaru, Sekretaris, beserta jajarannya.

Plt. Kepala Dinas Kominfo SP Kota Palangka Raya, Fifi Arfina, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan melaksanakan kunjungan adalah untuk melihat sejauh mana implementasi tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ada di Banjarbaru.

Berdasarkan data laporan Diskominfo Kota Banjarbaru, bahwa terdapat 132 menara yang terhitung dan mampu menghasilkan retribusi sejumlah Rp489 juta per tahun.

Penarikan retribusi pengendalian menara dilaksanakan oleh Diskominfo Kota Banjarbaru dengan dasar hukum salah satunya Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penetapan Formulasi Perhitungan dan Besaran Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Dengan kaji banding ini, semoga retribusi pengendalian menara bisa kami implementasikan terutama untuk pendapatan asli daerah di Kota Palangka Raya,” harap Fifi. (jun/cen)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.