PALANGKA RAYA– Adanya rencana penerapan BPJS Kesehatan kelas standar di rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah awal bulan Juli 2022. Ternyata hal itu masih sebatas rencana atau belum berlaku di kota Palangaka Raya.
“Hal itu belum berlaku di kota Palangka Raya. Jadi di Palangka raya masih belum memikirkan masalah kelas standar tersebut. Saat ini kami terapkan aturan yang lama,” kata Kepala cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, drg Muhammad Masrur Ridwan saat di konfirmasi melalui pesan Whatssapp, Senin (20/6) siang.
Masrur menambahkan memang berdasarkan informasi, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)penerapan BPJS Kelas Standar kabarnya akan mulai diterapkan pada Juli 2022 di sebagian rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah. Akan tetapi hal tersebut masih berupa rencana kerja atau projeck.
“Adanya rencana kelas standar BPJS Kesehatan, belum berlaku di kota Palangka Raya. Kita dari BPJS Kesehatan belum mengikuti. Karena rencana tersebut harus ada kesepakatan semua pihak ditingkat pusat,” jelasnya.
Menurut Masrur, Bila sudah disepakati dan tertuang dalam sebuah aturan bahwa menyepakati kelas standar, tentu akan berlaku diseluruh Indonesia, begitu juga di Palangka Raya. “Tetapi sepanjang ini hal itu masih project,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan informasi miring tentang BPJS Kelas Standar di tingkat rumah sakit. “Saat ini proses pelayanan BPJS masih seperlu dulu di rumah sakit. Kesimpulan akhirnya nanti, tentu akan di sampaikan Pemerintah,” terangnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Dorys Sylvanus, Yayu Indriaty membenarkan dengan rencana penerapan kelas rawat inap standar. Jadi prinsipnya RS akan mengikuti dan saat ini sudah membuat perencanaan rawat inap dan juga fasilitas didalamnya
“Memang memerlukan pendanaan yang besar, sehingga secara bertahap kami akan melakukan rehab dan melengkapi fasilitasnya,” ucap Yayu.
Terpisah Humas RSUD Kota Palangka Raya, Hendra, menuturkan sampai saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi dari BPJS cabang Palangka Raya, mengenai hal ini.
“Begitu juga aturan dan petunjuk teknis nya belum kami terima. Jadi kami belum tau kapan pasti nya BPJS kelas standar mulai diberlakukan. Hingga saat ini kami masih melayani pasien BPJS sesuai kelas rawat masing-masing,” pungkasnya.
Bulan Juli ini untuk RS Vertikal dulu mas. Setelah itu tahun depan baru untuk rs daerah, secara bertahap. (rul/rdo/jun)