PALANGKA RAYA– Berkas Kasus pengadaan atau pembuatan kontainer kuliner sebanyak 50 unit di Jalan Yosudarso tepatnya Taman Tunggal Sangomang yang menjerat tiga orang tersangka berinisial AG selaku Kontraktor, SF selaku PPK dan YB selaku mantan bendahara umum sudah masuk tahap II.
Hal tersebut dibenarkan Kasipidsus Kejari Kota Palangka Raya, Cipi Perdana. “Iya benar berkas tahap II tiga orang tersangka sudah kami terima,” singkat Cipi, Rabu (13/7).
Sementara itu Kasitut Kejati Kalteng, Bangun menerangkan atas perbuatan tiga tersangka tersebut kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar. “Sekitar Rp 1,2 Miliar kerugian negaranya,” jelas Bangun.
Sekedar diketahui, pihak Kejati Kalteng pada Bulan Februari tahun 2020 menerima SPDPnya. Sedangkan untuk proyek ini terjadi pada tahun 2017, yang mana anggarannya sekitar Rp 3 Miliar untuk pembuatan atau pengadaan sekitar 50 unit.
Yang mana dugaan ketiga tersangka yakni terkait spesifikasi yang tidak sesuai sebagaimana dengan kontrak. (Jun)