PALANGKA RAYA – Bermodalkan rayuan maut dan kenal hanya tiga bulan, seorang pria di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat berhasil merenggut keperawanan seorang bocah berusia 12 tahun. Akibatnya ia harus berurusan dengan pihak kepolisian
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, menjelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka yakni pada 20 Juni 2022 di rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB.
Dimana anatara tersangka dan korban sudah mengenai sekitar tiga bulan.
“Lantaran sudah akrab dan saling mengenal, ternyata pada hari kejadian tersangka mengirimkan pesan WhatsApp pada korban untuk mengajaknya berhubungan badan,” jelasnya.
Karena takut hamil, Ajakan tersangka melalui whatsapp tersebut tentunya ditolak oleh korban dengan alasan takut hamil. “Dengan segala bujuk rayu tersangka menyuruh korban untuk minum pil KB agar tidak hamil. Setelah itu, tersangka nekad mendatangi rumah korban,” jelasnya.
Menurut kapolres, sesampainya di rumah korban yang kebetulan saat itu sedang sendirian di rumah, tersangka langsung membawa korban kedalam kamar dan melakukan hubungan badan.
“Usai mencabuli korban ternyata orang tua korban tiba di rumah. Merasa ada hal yang mencurigakan lalu orang tua korban segera mengecek keadaan dalam rumah,” jelasnya.