KUALA PEMBUANG-Upaya Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) untuk memperjuangkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit mulai membuahkan hasil. Dimans surat dari yang dikirim Ketua AKPSI Yulhaidir kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 27 Juni 2022 lalu mendapat respon positif dari pemerintah pusat.
“Kita sudah mendapat jawaban dan langsung dikeluarkan dari kementerian pertanian pada 30 Juni 2022 lalu,” katanya.
Dalam surat tersebut ada beberapa point penting diantaranya untuk menjaga harga TBS kelapa sawit dimana saat ini harga TBS ditetapkan minimal Rp 1.600 rupiah per kilo gram. Pihaknya juga akan menyurati seluruh perusahaan dan melakukan monitoring kelapangan terkait harga yang sudah disampaikan kementerian pertanian tersebut.” Semoga ini membawa angin segar untuk petani kelapa sawit di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan rapat koordinasi terkait audit perkebunan sawit Indonesia pada 6-7 Juli 2022 dengan Menteri koordinator bidang kemaritiman dan Investasi serta Kepala Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) pihaknya mengeluarkan beberapa rekomendasi diantaranya meminta pemerintah pusat untuk melakukan normalisasi harga TBS paling lambat dua minggu kedepan melalui perbaikan tata kelola ekspore Crude Palm Oil (CPO) dengan kepentingan pekebun, perusahaan dan pemerintah.
Selain itu, AKPSI mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam melakukan audit sektor hulu dan hilir kelapa sawit oleh BPKP dengan melibatkan pemerintah Kabupaten penghasil kelapa sawit dalam proses audit. Dan untuk kepentingan bersama pihaknya meminta sejumlah data-data pendukung terkait kesiapan perusahaan dalam memberikan 20 persen kebun plasma kepada masyarakat dari luasan kebun yang mereka bangun serta data Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit.
Pihaknya mendorong pemerintah pusat untuk memberikan wewenang kepada Kabupaten penghasil sawit untuk memungut retribusi dari produksi TBS minimal Rp 25 rupiah per kilogram yang pada akhirnya nantinya bisa membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan dan kemajuan daerah itu nantinya.” Kami juga meminta pemerintah pusat untuk memasukan dalam prolegnas prioritas 2023 undang-undang kelapa sawit yang mengatur tata kelola sawit nasional, pembentukan badan pengelola sawit, mengatur tata niaga sawit dari hulu sampai ke hilir dan kewenangan Kabupaten dalam pemberian izin, pengawasan serta pemungutan retribusi,” ujarnya.
Dirinya terus berupaya memperjuangkan aspirasi para pekebun kelapa sawit hal ini dilakukan agar pekebun dalam hal ini masyarakat bisa sukses dalam usaha TBS kelapa sawit ini yang pada akhirnya berdampak terhadap meningkatnya perekonomian masyarakat di Kabupaten penghasil sawit tidak terkacuali di Kabupaten Seruyan.” Ada 13 rekomendasi kami terkait kelapa sawit dan mudah-mudahan bisa membawa kemajuan untuk petani kelapa sawit di Indonesia,” ujarnya.
Yulhaidir selaku Ketua Umum AKPSI telah berkirim surat kepada Presiden Indonesia untuk Menyikapi anjloknya harga TBS kelapa sawit, dimana salah satu point surat tersebut yaitu keluhan turunnya secara signitifikan harga TBS yang diketahui saat ini hanya berkisar kurang lebih Rp 1.000 rupiah saja.
Bahkan, pihaknya juga menyampaikan secara langsung kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait keluhan petani sawit tersebut.
Dimana beliau merespon baik dan mengatakan bahwa kran ekspor turunan kelapa sawit CPO sudah dibuka dan juknisnya juga sudah dikeluarkan pemerintah, tukasnya