PALANGKA RAYA – Komplotan pembobol apotek kimia farma terancam 15 bulan penjara. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayu Dewiati saat membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Akbar, Mulyadi, Suratman dan Muhammad Fahruly Rinaldy.
“Kami tuntut ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 bulan,” kata Yayu saat persidangan, Senin (27/6).
Perkara bermula pada 16 Desember 2021, usai melakukan pencurian di kantor Notaris Jalan Piere Tendean para terdakwa menggunakan sepeda motor mereka berhenti di depan apotik kimia Farma.
Melihat keadaan sepi, akbar langsung turun dari sepeda motor dan langsung mematikan saklar listik Apotik Kimia Farma, setelah merusak pintu lipat besi Akbar masuk diikuti oleh Mulyadi.
Mulyadi mengambil 1 unit kamera CCTV, 1 unit DVR CCTC dan mengambil uang ada didalam brangkas yang saat itu tidak dikunci. Sedangkan Akbar mencongkel laci tempat penyimpanan uang dengan menggunakan Obeng mengambil semua uang yang ada dalam laci.