//

Konsumsi Miras di Tempat Umum, Pasutri Diamankan

DIAMANKAN: Tampak KN dan EL sedang menjalani pemeriksan di kantor Satpol PP usai diamankan karena kedapatan mengkonsumsi minuman keras, Kamis (30/6). (Satpol PP untuk PE)
DIAMANKAN: Tampak KN dan EL sedang menjalani pemeriksan di kantor Satpol PP usai diamankan karena kedapatan mengkonsumsi minuman keras, Kamis (30/6). (Satpol PP untuk PE)

KUALA KAPUAS – Diduga melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan mengonsumsi minuman keras di fasilitas umum, pasangan suami istri atau pasutri, KN dan EL diamankan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Kamis (30/6).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas, Syahripin melalui penyidik, Rudy membenarkan diamankannya pasangan muda mudi yang sedang nongkrong di tamam dan diduga mengkonsumsi minuman keras.

Rudi mengatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas rutin melakukan Patroli  malam hari pengawasan situasi dan kondisi wilayah Kota Kapuas dan terhadap aset-aset daerah, pihaknya mendapati pasangan muda mudi yang sedang nongkrong di taman.

 “Saat kita hampiri, pasangan tersebut sedang mengkonsumsi minuman keras, kerena melihat hal itu kami langsung menegur dan meminta mereka untuk menunjukkan identitasnya, namun mereka tidak dapat menunjukkan identitasnya dan tidak kooperatif, ” ucap Rudi.

Lebih lanjut Rudi mengatakan, pasangan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk dilakukan pemeriksaan lebih oleh penyidik Satpol PP dan Damkar Kapuas.

” Dari hasil pemeriksaan tersebut pasangan KN dan EL itu mengaku sudah menikah siri, kendati begitu kata Rudi, pasangan tersebut di proses dan bina untuk selanjutnya mereka menandatangani surat pernyataan tidak melanggar ketertiban. Kami harapkan mereka tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.