//

Korupsi Dana Hibah di KPU Kapuas, Dua Orang jadi Tersangka

KONFERENSI PERS : Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen, Amir Giri Muryawan dan Kasi Pidsus Kiki SH Indrawan, Kasi Pidum T. Ludong, SH saat konferensi pers dihalaman Kantor Kejari setempat, Selasa (12/7). (ung/PE)
KONFERENSI PERS : Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen, Amir Giri Muryawan dan Kasi Pidsus Kiki SH Indrawan, Kasi Pidum T. Ludong, SH saat konferensi pers dihalaman Kantor Kejari setempat, Selasa (12/7). (ung/PE)

KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan dua orang tersangka, yakni O dan B dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas dalam penggunaan dana hibah dari APBN untuk Pemilihan Gubernur Kalteng Tahun 2020.

Penetapan dua orang tersangka dugaan Tipikor pada KPU Kapuas itu dipimpin Kajari Kapuas Arief Raharjo SH.MH didampingi Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan SH.MH, Kasi Pidsus Kiki Indrawan SH, dan Kasi Pidum T. Ludong, SH saat konferensi pers dihalaman Kantor Kejari setempat, Selasa (12/7).

Kajari Kapuas Arief Raharjo SH.MH mengatakan bahwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada KPUD Kapuas obyeknya adalah dana hibah dari APBN penyelenggaraan Pemilihan Gubenur (Pilgub) tahun 2020 dan saat ini prosesnya sudah penyidikan dan sudah menetapkan tersangka sejak hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan.

” Kami sudah menetapkan tersangka pada Senin (11/7), prosesnya sudah penyidikan dan SPDP sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Ada dua tersangka pada pengamanan perkara KPUD tersebut, atas nama dengan inisial O dan B, ” jelas Kajari Kapuas Arif Raharjo

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kapuas Kiki Indrawan, SH mengatakan bahwa dalam perkara dugaan Tipikor KPUD Kapuas Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mantan Sekretaris KPUD Kapuas dan B selaku Komisioner KPUD Kapuas.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, kerugian yang ditumbulkan dari perkara tersebut sebesar Rp 1.672.685.841, ” kata Kiki Indrawan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.