PULANG PISAU – Mantan Kepala Desa (Kades) Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Markuat Divonis 3 (tiga) tahun penjara. Itu saat dirinya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (27/6).
Sidang dipimpin oleh majelis Hakim yang diketuai Erhammudin itu secara vitual dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Chabib Sholeh SH.
Dalam sidang putusan itu, Erhammudin memutuskan terdakwa dengan vonis tiga tahun penjara denda Rp. 50 juta subsidair tiga bulan kurungan dengan uang pengganti Rp. 749.833.310 subsidair dua tahun penjara.
“Mengadili, memutuskan terdakwa Markuat dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Erhammudin saat membacakan amar putusan.
Keputusan itu, sesuai Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui perbuatan terdakwa M secara melawan hukum telah mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana Desa Talio Hulu Tahap I, Tahap II, dan Tahap III Tahun Anggaran 2018 dan 2019, tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.