PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa Data Ganda dan Invalid menuju penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada tahun 2024.
Kegiatan tersebut diwakili oleh Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jaka Wahyu Rahmanto dan Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Muhajir.
Kegiatan rapat koordinasi ini berlangsung di Yogyakarta selama lima hari sejak tanggal 3-7 Agustus 2024. KPU Kobar dalam kegiatan tersebut berupaya melakukan pencermatan dalam rangka menghasilkan data pemilih yang akurat dan akuntabel.
Analisa data ganda dan invalid oleh KPU Kobar dilalui dengan proses pemeriksaan kembali data pemilih yang terindikasi ganda, baik antar Provinsi maupun satu Provinsi. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan data yang dianggap invalid untuk disandingkan dengan data kependudukan.
Langkah ini menjadi bagian penting guna mencegah terjadinya kecurangan dan menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Hal ini menjadi komitmen KPU Kobar untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses Pilkada.
“Saat pencermatan data, kami cross check dengan sumber data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ini dicermati secara detail agar dapat memastikan proses verifikasi dan validasi data,” terang Jaka.
Proses pencermatan data turut melibatkan berbagai instansi terkait dalam memastikan integritas data. Jaka mengutarakan, pihaknya memanfaatkan teknologi Sidalih sehingga data pemilih terjamin tidak ada yang ganda dan invalid.
“Ini merupakan langkah penting yang kami lalui demi menciptakan daftar pemilih yang akuntabel sesuai kondisi fakta di lapangan,” demikian. (fit)