PULANG PISAU – Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilihan sementara (DPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menetapkan 101.377 DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2024, dengan jumlah 99 desa dan kelurahan dan 239 tempat pemungutan suara atau TPS.
Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di aula Bapperida, Sabtu (10/8/2024) itu dipimpin Ketua KPU Pulang Pisau, Roby Hudin didampingi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Eko Susanto, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Zainurrohman, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Royan Hanapi dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Vivi Herlina, Plt Sekretaris KPU Pulang Pisau, Cory Pramita Sartiana.
Rapat Pleno juga dihadiri Anggota KPU Kalteng Divisi Hukum dan Pengawasan, Tity Yukrisna, Koordinator Divisi Hukum dan Anggota Bawaslu Kalteng Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Hj Siti Wahidan, Kepala Kesbangpol Sugondo, mewakili Pj Bupati, perwakilan Forkopimda, Bawaslu Pulang Pisau, OPD terkait, Camat, parpol peserta pemilu dan PPK se-Kabupaten Pulang Pisau.
Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Ruby Hudin, mengatakan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih tingkat Kabupaten Pulang Pisau ini selanjutnya ditetapkan menjadi daftar pemilih (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau 2024.
“Hasil dari rapat pleno terbuka ini dengan jumlah desa dan kelurahan sebanyak 99, jumlah TPS 239, jumlah pemilih laki-laki 52.258 dan jumlah pemilih perempuan 49.119 sehingga total DPS berjumlah 101.377,” kata Roby Hudin menjelaskan.
Karena ini baru daftar pemilih sementara atau DPS kata Roby, maka untuk tahapan selanjutnya akan dilaksanakan tahapan pengumuman untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
“Karena sangat memungkinkan adanya warga yang belum masuk DPS, TMS ataupun yang lainnya, sehingga ini masih dimungkinkan adanya perubahan DPS yang akan ditetapkan pada tanggal 21 September 2024 mendatang,” ujar Roby Hudin.
Adanya penambahan 3 TPS di tiga kecamatan Roby Hudin menjelaskan bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan coklit telah diproyeksikan untuk TPS berjumlah 236.
Sementara itu, kata Roby, dari hasil coklit ditemukan ada TPS yang overload lebih dari 600 pemilihan sehingga sebagaimana ketentuan bahwa TPS lebih dari 600 pemilihan akan ditambah 1 TPS lagi dan pemilihnya pun dibagi dalam 2 TPS.
Roby Hudin berharap, kepada masyarakat dalam tahapan pengumuman DPS nantinya bisa terlibat langsung dan aktif untuk mengecek namanya.
“Jika sudah memenuhi syarat dan ternyata namanya belum masuk DPT agar segera menghubungi Pantarlih terdekat, PPK atau ke kantor KPU Kabupaten Pulang Pisau,” pungkasnya. (ung/cen)