//

Kuasai Sabu 48,47 Gram Terancam 7 Tahun Penjara

SIDANG : Terdakwa saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (IST)
SIDANG : Terdakwa saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (IST)

PALANGKA RAYA – Akibat menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 48,47 gram, seorang wanita bernama Alta Gracia terancam penjara selama 7 (tujuh) tahun.

Jaksa menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa juga kita kenakan denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair tiga Bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hulman Erizan.

Dalam dakwaan Alta Gracia ditangkap kepolisian pada 17 Februari 2022, sekitar jalan Rajawali Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Kristal shabu dengan berat bersih 48,47 gram.

Berdasarkan pengakuannya ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Dodo yang kini dalam daftar pencarian orang. (jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.