PALANGKA RAYA – Putusan bebas bandar narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu, masih menjadi bahan menarik untuk diperbincangkan. Terlebih perjalanan kasus itu masih dalam tahap proses kasasi.
Salah satu wakil rakyat DPRD Provinsi Kalteng yang juga pakat di bidang hukum, Toga Hamonangan Nadeak menilai, lembaga hukum harus bisa menjaga marwah keadilan hukum dan integritas. Pasalnya, masyarakat telah memberikan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum untuk memberikan rasa seadil-adilnya kepada masyarakat.
“Integritas dan marwah hukum itu patut dijaga. Dengan putusan seperti itu, takutnya membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap lembaga peradilan yang bertugas untuk menyelesaikan masalah di ranah hukum positif,” katanya, beberapa waktu lalu.
Legislator yang dahulu pernah aktif menjadi advokat tersebut menilai, lembaga peradilan harus menjunjung tinggi prinsip atau kredo Fiat Justitia Ruat Caelum, yaitu keadilan tetap ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.
“Sudah menjadi tugas dari lembaga peradilan untuk menegakkan keadilan seadil adilnya. Jika sesuatu yang terbukti salah. Tetapi setelah melalui proses peradilan menjadi dibenarkan, maka yang perlu dipertanyakan bukan lah lembaganya, tetapi hakim yang menjadi pengambil keputusan. Dasarnya apa,” ujarnya.
Politisi fraksi Nasdem ini juga menegaskan, persoalan narkoba di Kalteng sudah sangat mengkhawatirkan. Dimana narkoba sangat mengancam generasi dari semua golongan usia, baik pria dan wanita. Bahkan dari masyarakat biasa, pejabat dan penegak hukum itu sendiri.
Untuk itu, adanya ketegasan dari lembaga terkait sangat diperlukan untuk menindak dan mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Hukum itu harus adil dan proposional. Jangan sampai pengadilan justru dijadikan alat oleh para pengedar tempat bermain dan tidak bisa menjadikannya sebagai efek jera.
“Kemudian, jika hakim tidak profesional, tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, tidak memiliki keterampilan dan wawasan yang luas dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa bisa dilaporkan ke KY (Komisi Yudisial-red),” tutupnya. (rul/abe)