Febrianto Pertanyakan Honor PTT Harus Per Tiga Bulan
KUALA KURUN – Lima fraksi (Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, Hanura dan Gerakan Karya Bersatu) pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menerima pengajuan Raperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2021 dan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS TA 2023.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Gumas Pebrianto mengaku pihaknya dapat menerima pengajuan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.
“Kami dari fraksi PDIP dapat menerima pengajuan raperda APBD TA 2021 dan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS TA 2023, kemudian kami juga ada beberapa pertanyaan dan pendapat kepada pemerintah daerah Gumas,” ucap Pebrianto, Selasa (5/7).
Pendapat itu, kata dia, soal pengembangan objek wisata Tahura Lapak Jaru. Dia mengusulkan Pemkab Gumas untuk segera membangun ruas jalan menuju areal wisata. Selain itu, instansi terkait agar membuat turap. Proyek ini agar dimasukan dalam anggaran perubahan tahun 2022.
“Untuk perencanaan supaya dapat dimasukan dalam anggaran dana perubahan tahun 2022. Kami sarankan untuk penjaga atau petugas yang merawat lokasi wisata dapat lebih aktif,” terang dia.
Febriato juga mempertanyakan soal pembayaran honor pegawai tidak tetap (PTT). Dalam surat keputusanya dibayar per tiga bulam. Padahal DPRD Gumas sudah menyetujui anggarany selama satu tahun.
“Kenapa pembayaran gaji PTT yang dibayar hanya 3 bulan padahal anggaranya untuk 1 tahun. Karena menurut kami hal demikian berdampak pada kinerja yang kurang baik bagi pegawai di Pemkab Gumas,” pungkas dia. (nya)