PALANGKA RAYA – Ditenggarai melukai dengan menusuk kawan dengan gunting, Sudir terdakwa tindak pidana penganiayaan dituntut selama 12 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (4/7).
“Iya terdakwa kami tuntut 12 bulan penjara, Kita jerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” Kata JPU, Arwan Kamil Juandha usai sidang.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara bermula pada 25 Februari 2022 Sudir bersama teman minum-minuman keras oplosan di dekat rumah di Jl. Mendawai I. Setelah selesai minum minuman keras tersebut, sekitar jam 21.10 Wib datang ke Jalan Brigjen Katamso seberang Taman Pasuk dan menemui saksi Iwan yang sedang bekerja sebagai juru parkir.
Sudir datang bersama dengan korban dan meminta uang Rp. 10 Ribu kepada saksi Iwan. Namun Iwan mengatakan tidak memegang uang. Sudir lalu mendatangi korban. Korban langsung memarahi Sudir. Tidak berselang lama Sudir langsung mengambil gunting yang disimpan di kantong depan sebelah kanan celana, menusuk korban sebanyak tiga kali salah satunya mengenai tangan kiri.