Mahyudin Akui Tandatangani SAAB

PERSIDANGAN: Terdakwa Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi saat menjalani persidangan di PN Palangka Raya, Jumat (17/6). (IST)
PERSIDANGAN: Terdakwa Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi saat menjalani persidangan di PN Palangka Raya, Jumat (17/6). (IST)

Saat Masih Menjadi Direktur

Palangka Raya – Persidangan tindak pidana pemalsuan surat PT TGM dengan terdakwa Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi kembali dilanjutkan dengan agenda saksi silang sekaligus keterangan terdakwa di PN Palangka Raya, Jumat (17/6) sore.

mahyudin

Didepan Hakim Ketua Irfanul Hakim, Terdakwa Mahyudin mengungkapkan fakta -fakta baru. Dimana ada beberapa keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicabut salah satunya yang menyebutkan bahwa ia disuruh oleh terdakwa susi untuk membuat SAAB.

“Bukan susi yang memerintahkan membuat surat permohonan Surat Angkut Asal Barang (SAAB),” katanya saat ditanya oleh majelis hakim.

Tambah Mahyudin, dirinya dan Susi bukanlah pimpinan maupun bawahan. Mahyudin mengakui bahwa dirinya menandatangani SAAB tersebut dan mengakui bahwa dirinya masih menjadi direktur pada saat penandatanganan SAAB.

“Saat menandatangani terdakwa menandatangani SAAB tanpa Kuasa. Saya tidak perlu izin dari direktur utama. Karena jabatan tersebut sama.

Saya merasa punya wewenang untuk menandatanganinya,” ucapnya.

Mahyudin mengungkapkan dirinya bergabung di PT TGM pada tahun 2008 dan merupakan salah satu pendiri. Ia mempunyai saham 10 persen yang telah dijualnya.

Menurutnya pada saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dirinya datang namun tidak mengikuti RUPS tersebut.

Di depan majelis Hakim Mahyudin menegaskan bahwa dalam perkara tersebut dirinya merasa tidak bersalah sama sekali. “Saya tidak merasa bersalah sama sekali,” tegasnya.

Sementara itu Wang Xiu Juan alias Susi mengatakan dirinya merupakan Investor. Pendirian dari PT TGM sendiri adalah modal yang diberikan oleh PT KMI.

“Urusan tanggung jawab TGM aku tidak pernah ikut campur. Saya tidak mengetahui dan menerima surat bahwa Mahyudin tidak menjabat lagi direktur,” tegasnya.

Susi menegaskan  bahwa Mahyudin

tidak menyampaikan bahwa dia berhenti. Namun yang ia ketahui adalah Mahyudin menjual sahamnya di PT TGM.

“Semua urusan mulai dari pendirian PT TGM ini Pa Haji Mahyudin yang mengurus semuanya, Izin- izinnya semuanya dengan pa haji ini, yang lainnya itu mana ada kerja. Gajih mereka di TGM itu saya yang memberikan, itu dari KMI semua,” pungkasnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.