/

Mengadu ke KLHK, PT PWN Justru Laporkan Warga ke Polisi

KLHK (ist)

Wendi: Warga Jangan Dikriminalisasi

PALANGKA RAYA – Laporan DT selaku Direktur PT Pancaran Wananusa (PT PWN) terhadap sejumlah warga Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau ke Polres setempat dinilai sangat tidak beralasan. Salah satunya, atas surat perwakilan warga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Artia Nanti, salah satu perwakilan masyarakat Desa Sekoban, Samu Jaya, Tapin Bini, Tangga Batu yang dilaporkan oleh PT PWN mengatakan bahwa atas laporan tersebut, ia telah memberikan klarifikasi. Dimana, diketahui yang menjadi salah satu alasan PT PWN melaporkannya, ialah surat permohonan peninjauan kembali ke KLHK atas izin yang diberikan ke perusahaan bidang HTI tersebut.

“Bagaimana bisa, pihak perusahaan melarang kami untuk menyampaikan keberatan ke KLHK. Ini menyangkut lahan yang kami kelola dan di klaim oleh pihak perusahaan atas dasar izin dari KLHK” jelas Artia, Kamis (9/6/2022).

Ia juga mengatakan bahwa laporan ke KLHK merupakan bagian dari prosedur yang pihaknya tempuh. Sehingga, menurutnya perlu dipertanyakan kembali jika karena pihaknya membuat laporan ke KLHK justru, dilaporkan oleh pihak perusahaan ke kepolisian.

“Kami lakukan sesuai prosedur yang dapat kami tempuh” ungkapnya.

Selain itu, disebutkan Artia bahwa laporan lainnya statemen dirinya ke media bahwa Dante berkeinginan mengambil alih lahan perkebunan dan meminta kontribusi dari dirinya. Untuk hal tersebut, ia mengaku memilki bukti-bukti dari apa yang disampaikannya.

“Saya memiliki bukti untuk masalah tersebut. Ada bukti rekaman yang sampai saat ini masih saya pegang” tegasnya.

Terkait masalah laporan dari pihak perusahaan yang bergulir di kepolisian tersebut, Artia juga berharap agar pihak kepolisian dapat menyikapi laporan dari pihak perusahaan secara profesional. Sehingga, proses yang dilakukan dapat berjalan sesuai fakta dan kondisi sebenarnya yag terjadi di lapangan. Bukan hanya dengan dasar laporan dari pihak perusahaan yang merasa keberatan.

“Kepolisian kami minta dapat melihat bagaimana kasus ini terjadi. Jangan hanya menanggapi laporan dari perusahaan saja, namun dapat melihat juga bagaimana kondisi yang terjadi di lapangan” sebutnya.

Sementara itu, Tedi salah satu warga yang juga dilaporkan oleh PT PWN mengaku sudah memberikan klarifikasi ke kepolisian. Ia dilaporkan karena menjual lahan kebun miliknya, dan kawasan tersebut kini diakui PT PWN sebagai kawasan operasinya.

“Lahan yang sudah lama kami kelola dan kami jual juga dilapotkan PT PWN. Padahal selama ini tidak pernah ada aktivitas perusahaan atau sosialoasi keberadaan perusahaan” jelas Tedi.

Sementara itu, Wendi selaku Ketua GERDAYAK Kobar yang mendukung masyarakat dalam kasus ini mengatakan, Ijin yg diterbitkan KLHK bukan sebagai dasar Dante Thiodore selaku Direktur PT PWN untuk mengkriminalisasikan warga di setiap Desa. Namun, justru perlu dipertanyakan juga apakah ada Ijin AMDAL PT PWN. Karena, jika memang ada, seharusnya tidak ada persoalan seperti ini.

“Perlu saya pertegas bahwa pihak PT PWN bukan Pemilik tanah” sebut Wendi.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini warga masyarakat terganggu akibat proses pemeriksaan di Polres Lamandau. Hal ini mengganggu kenyamanan masyarakat, seakan akan ada tindakan kriminal yang mereka lakukan.

“Kami menunggu proses tim KLHK, tidak ada Perbuatan melawan hukum terhadap persoalan ini, pemegang Ijin tidak secara mutlak sebagai pemegang hak” pungkasnya. (bud)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.