Utama

12 Perusahaan Diduga Rusak Lingkungan

171
×

12 Perusahaan Diduga Rusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Bambang Irawan
  • Walhi Lapor ke Kementerian LH dan Kemenhut
  • DPRD Kalteng Bisa Gelar Rapat Dengar Pendapat

PALANGKA RAYA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan, ada 12 korporasi yang mereka duga melakukan pelanggaran tata kelola dan lingkungan hidup (LH) ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Sejumlah perusahaan ini diantaranya terdiri dari lima perusahaan kelapa sawit, lima korporasi hutan tanaman industri (HTI), dan dua perusahaan tambang batubara.

Manajer Advokasi, Kampanye dan Kajian Walhi Kalteng, Janang Firman menyebut, masing-masing sektor memiliki jenis pelanggaran tata kelola, lingkungan hidup, dan sosial-ekonomi.

Pada sektor kelapa sawit, dugaan pelanggaran meliputi maladministrasi perizinan, pembukaan lahan di gambut lindung dan budidaya. “Pada sektor HTI, ditemukan dugaan pelanggaran prinsip FPIC, pengurangan ruang hidup hayati dan pembiaran kebakaran,” katanya saat keterangan pers di Jakarta, baru-baru ini.

Juga terdapat dugaan pelanggaran prinsip sertifikasi RSPO dan ISPO yang berdampak pada konflik lahan, penggusuran ruang hidup, serta sulitnya akses masyarakat untuk rekrutmen untuk bekerja di perusahaan.

“Pada sektor tambang batubara, dugaan pelanggaran mencakup manipulasi pembuangan limbah, pencemaran sungai, dugaan korupsi, pelanggaran ketenagakerjaan, dan perizinan yang tidak transparan,” urainya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak pidana korporasi yang terbukti melanggar hukum berulang kali.

“Kita dorong sanksi pidana terhadap korporasi yang sudah berulang kali melakukan kejahatan korporasi,” katanya dalam kesempatan sama.

Sanksi pidana penting untuk memberikan efek jera pada korporasi. Apalagi yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, kerusakan sungai, hingga pencemaran mata air warga.

Sementara itu, Kasubdit Penanganan Pengaduan Kehutanan, Ditjen Gakkum Kemenhut Hendra Nur Rofiq dikutip dari Mongabay membenarkan adanya aduan Walhi Kalteng terhadap sembilan korporasi yang diduga melanggar hukum kehutanan. “Lima perusahaan masuk penyelesaiannya melalui PP 24 oleh Satgas Garuda Kejagung,” ucapnya, beberapa waktu lalu.

Lima perusahaan itu ialah MAS, MAP, GAL, MKA, dan GBSM. Sementara empat perusahaan lainnya, menurut dia, masuk dalam pengawasan Kementerian Kehutanan. Yaitu IFP, BPP, SA, dan KGR. “Yang empat perusahaan diarahkan ke pengawasan. Ini yang masih kami dalami,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Bambang Irawan mengatakan, dewan berkomitmen dalam pengawasan dan pelestarian sumber daya alam (SDA) di daerah ini. Komisi II akan memastikan keberlanjutan pemanfaatan SDA dengan mendorong para pengusaha, untuk memenuhi kewajiban mereka, seperti melakukan reboisasi.

“Kami akan segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki kewajiban reboisasi,” ucapnya, Kamis (3/7/2025).

RDP ini bertujuan untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan kewajiban lingkungannya sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika perusahaan tidak mampu atau tidak mau melaksanakan kewajibannya, maka sebaiknya perusahaan tersebut ditutup saja,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan, dan bagi mereka yang enggan melakukannya, investasi di Kalteng bukanlah pilihan yang tepat.

“Kita tidak ingin ada perusahaan yang hanya mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.  Jika mereka tidak mau melakukan kewajibannya, sebaiknya tidak perlu berinvestasi di Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Hal ini penting, untuk menjaga keberlanjutan SDA Kalteng demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang. (rdo/rdi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *