/

Minimalisir Penyalahgunaan DD, Kejati Penkum di Jabiren Raya

SOSIALISASI : Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra SH. MH dan Camat Jabiren Raya Agustinuah saat mimpin Sosialisasi dan Penkum di Aula Kecamatan Jabiren Raya, Selasa (14/6). (Ist)
SOSIALISASI : Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra SH. MH dan Camat Jabiren Raya Agustinuah saat mimpin Sosialisasi dan Penkum di Aula Kecamatan Jabiren Raya, Selasa (14/6). (Ist)

PULANG PISAU – Dalam upaya mencegah dan mengantisipasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa (DD), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memberikan sosialisasi dan penerangan hukum (Penkum) di Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau dengan dihadir Kades, BPD dan Aparatur Desa se Kecamatan Jabiren Raya.

Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra SH. MH yang juga menjadi Narasumber kegiatan tersebut mengatakan kegiatan sosialisasi dan Penkum Kejati Kalteng ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Pulang Pisau, yakni dilaksanakan di tiga kecamatan, Jabiren Raya, selanjutnya akan dilaksanakan di Kahayan Tengah dan Kecamatan Banama Tingang.

” Kita memberikan penerangan hukum dan penguatan hukum kepada Kepala Desa dan perangkatnya selaku pelaku instrumen dari pelaksana pengelola keuangan desa, dan jangan sampai disalah gunakan dalam pengelolaanya, ” ucap Dodik.

Dia menegaskan bahwa kegiatan Penkum sangat penting diberikan kepada Kades beserta aparaturnya,  dimana hingga saat ini trend penyimpangan keuangan desa meningkat penyidikannya di Kejaksaan.

” Ini perlu dirubah polanya bahwa Kepala Desa fungsinya meminit pengelolaannya bukan menganggap dana desa itu dia yang mengurusinya. Untuk itu, Kejati Kalteng memberikan penyuluhan hukum untuk pencegahannya sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi muncul kasus-kasus Korupsi terkait pengelolaan keuangan desa, ” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.