/

Miris! Anak Bawah Umur Terlibat Curanmor

Miris! Anak Bawah Umur Terlibat Curanmor
BERI KETERANGAN: Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa memberikan keterangan kepada pers terkait pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur, Jumat (10/11/2023). (Ist)

PALANGKA RAYA – Miris! Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kota Palangka Raya melibatkan anak di bawah umur. Hal ini disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa.

“Keenam anak ini yang dapat kami amankan berusia sekitar 14 sampai dengan 18 tahun,” ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Jumat (10/11/2023).

Kapolresta menyebutkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan banyaknya sepeda motor yang hilang. Diduga pencurian mulai bulan September hingga bulan Oktober lalu.

“Keenam anak di bawah umur tersebut memang para pelaku yang mencuri tiga unit sepeda motor dari lokasi yang sama pada Jalan Pantai Cemara Lambat II, Kecamatan Pahandut seberang,” jelasnya.

Budi juga menyebutkan, untuk tiga unit motor yang dicuri seperti Honda Beat, Yamaha Jupiter Z1 dan Yamaha Aerox.  Dalam melancarkan aksinya ini, keenam pelaku mengendarai sepeda motor untuk mengincar motor-motor yang mungkin dapat dibawa pergi.

Lantaran para pelaku ini masih di bawah umur, maka pihaknya tidak dapat melakukan penahanan. Itu berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012. Akan tetapi para pelaku mendapat jaminan dari masing-masing orang tuanya dan mereka wajibkan lapor.

“Perkara hukumnya tetap harus dijalankan, hanya saja pihaknya tidak melakukan penahanan. Motif dari pencurian ini, keenam para pelaku mengakui terpaksa untuk melakukannya, karena mereka ingin memiliki sepeda motor sendiri, namun untuk itu mereka tidak mampu membeli dikarenakan faktor ekonomi,” pungkasnya. (ihz/cen)

Curanmor

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.