PALANGKA RAYA – Keberadaan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah (Satgas PASTI Daerah) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Sri Widanarni, merupakan salah satu langkah strategis dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di bidang keuangan, terutama dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin marak.
Menurutnya, aktivitas keuangan ilegal tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi daerah bahkan nasional, karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam pembentukan Satgas ini.
“Sinergi dan kolaborasi antar instansi sangat penting, untuk memastikan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Sri belum lama ini.
Diharapkan melalui rapat koordinasi (rakor) tersebut, tersusun langkah-langkah konkret dan strategi yang tepat, untuk memberantas praktik-praktik ilegal di bidang keuangan.
“Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan, agar mereka lebih waspada dan terlindungi dari tawaran investasi bodong dan produk keuangan ilegal lainnya,” ucapnya.
Dia menegaskan, bahwa perlindungan terhadap masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal adalah tanggung jawab bersama.
“Mari kita berkomitmen bersama untuk menjalankan tugas ini dengan penuh integritas dan dedikasi,” terangnya.
Dia juga meyakini, dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, dapat menciptakan lingkungan keuangan yang aman dan terpercaya di Provinsi Kalteng.
Sementara itu, Kepala Kantor OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz menyebutkan, kegiatan rapat ini berkaitan dengan pemberitaan aktivitas keuangan ilegal yang sudah semakin marak baik secara nasional maupun di Provinsi Kalteng.
“Belum lama ini kami juga mendapat berita terkait dengan aktivitas keuangan ilegal di Kabupaten Lamandau dengan berbagai macam modus, dan kami melihat bahwa Kalteng juga tidak lepas dari aktivitas keuangan ilegal oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” sebutnya.
Selanjutnya, untuk menyikapi hal tersebut maka OJK berkoordinasi dan bersinergi dengan 16 Kementerian atau Lembaga terkait melakukan pencegahan maupun penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Saat ini perkembangan Satgas PASTI yang ada di daerah, telah terbentuk 27 Tim Satgas di tingkat provinsi,” sebut Primandanu.
Ia mengungkapkan, bahwa OJK telah memiliki Sistem APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) yaitu semacam layanan konsumen keuangan, dimana konsumen dapat mengajukan pertanyaan, klarifikasi, informasi, termasuk pengaduan namun khusus untuk pengaduan jasa keuangan yang berizin dari OJK.
“Selama tahun 2024 sampai bulan Juni, kami telah menerima 200 layanan terdiri 185 pertanyaan dan 92 informasi yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang ada di Provinsi Kalteng,” tandasnya. (ifa)