/

Pastikan Keamanan Investasi, Joman Kalteng Sinergitas Bersama Polri

SINERGITAS: Ketua DPD Joman Kalteng, Hendra Jaya Pratma (kiri) bersama tim dari Mabes Polri yang tergabung dalam Satgas Percepatan Investasi dan Pengawas Investasi. (IST)
SINERGITAS: Ketua DPD Joman Kalteng, Hendra Jaya Pratma (kiri) bersama tim dari Mabes Polri yang tergabung dalam Satgas Percepatan Investasi dan Pengawas Investasi. (IST)

Hendra: Selesaikan Konfik antara Masyarakat dan Perusahaan

PALANGKA RAYA – Keberadaan sejumlah perusahaan swasta yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng), diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitar kawasan operasinya. Termasuk, berupaya untuk menghindari konflik dengan masyarakat lokal dalam menjalankan aktivitasnya.

Hal ini diungkapka Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (JOMAN) Kalimantan Tengah, Hendra Jaya Pratma dalam pres rilisnya terkait kondisi perkembangan investor yang masuk dan beroperasi di Kalteng, Kamis (23/6/2022).

Dikatakan Hendra, pihaknya mengimbau dan mengingatkan kembali kepada sejumlah pihak, yaitu terkait Perintah Presiden Joko Widodo, termasuk atas dibentuknya Satgas Percepatan Investasi No.121 tahun 2021.

Disebutkannya, hasil dari koordinasi pihaknya dengan Kapolri dan Dirtipiter Mabes Polri yang mana Dirtipiter Mabes Polri sebagai anggota Satgas Percepatan investasi. Pihak Joman Kalteng diminta  untuk dapat membantu Polri dalam mensosialisasikan ke pihak perusahaan dan investor serta masyarakat yang ada di Kalteng.

“Hasil koordinasi tersebut sangat penting. Kami juga berterimakasih atas saran dan solusi dari jajaran Mabes Polri yang dapat menjadi strategi dan solusi penyelesaian konflik  sosial yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat yang ada di Kalteng yang saat ini memang rentan terjadi” jelas Hendra.

Permasalahan tersebut diungkapkannya, seperti persoalan penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat di kawasan hutan dan masalah konflik masyarakat dengan perusahaan di bidang perkebunan.

Dalam kondisi seperti inilah menurut Hendra, perusahaan dapat bekerjasama dan memperhatikan kondisi masyarakat sekitar. Baik perusahaan yang sudah berinvestasi ataupun yang akan berinvestasi di Kalteng. Mulai dari Korporat Ekstraktif, Korporat Agraris dan Korporat Industri yang berada diseluruh wilayah Kalteng.

Ia mengharapkan agar perusahaan tersebut untuk patuh terhadap UU dan pihak pemimpin perusahaan dapat mempunyai rasa tanggung jawab serta bisa mengambil kebijaksanaan dan menyatukan prekwensi dengan masyarakat sekitar.

“Pihak perusahaan dapat menjadi bapak angkat bagi para penambang emas rakyat. Korporet sebagai pemegang izin dan masyarakat diminta membuatkan koperasi dan perusahaan segera mengajukan IPPKh” sebutnya.

Dari sinergitas antara persahaan dan masyarakat tersebut lanjutnya, maka hasil dari penambang emas yang dilakukan masyarakat dapat dijual kepada pihak korporet. Hal ini dapat meredam konflik selama ini diareal konsesi tambang milik korporet.

Bagi korporet yang bersedia, kita akan membantu urusan perijinan di kementerian terkait melalui satgas investasi yang ditunjuk. Dengan demikian kita sudah bisa meredam setiap persoalan yang terjadi atara masyarakat dengan korporet. Kalau sudah sama-sama sejahtera, siapa yg akan ribut lagi” jelasnya.

Sebaliknya lagi lanjut Hendra, korporet yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, tambang batubara juga harus memperhatikan dengan benar terhadap klaim hak atas tanah yang belum dibebaskan. Untuk itu, ia mengharapkan agar pihak perusahaan dapat duduk bersama dengan masyarkat untuk menyelaraskan pemahaman dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Kita ajak masyarakat dan perusahaan untuk duduk bersama. Sehingga ada titik temu penyelesaian permasalahan melalui musyawarah yang adil dan bijak sana tanpa menimbulkan konflik” pungkasnya. (bud/jun-K)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.